Berikut adalah parafrase dari artikel tersebut dalam gaya penulisannya sendiri:
Dalam sidang Praperadilan Nadiem, Jaksa menyampaikan empat alat bukti yang mencukupi untuk mengenai dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan. Alat-alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, serta keterangan ahli keuangan.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa alat-alat bukti ini telah memenuhi persyaratan hukum dan relevan dengan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka Nadiem juga telah sah menurut hukum, sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan proses penyelidikan.
Pihak Nadiem mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut, tetapi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari BPK atau BPKP. Hotman juga menyebutkan bahwa harga laptop yang digunakan adalah normal dan tidak ada kerugian bagi negara.
Hakim Praperadilan akan membacakan putusan terkait permohonan Nadiem pada Senin, 13 Oktober 2025.
Dalam sidang Praperadilan Nadiem, Jaksa menyampaikan empat alat bukti yang mencukupi untuk mengenai dugaan perbuatan pidana mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam kasus pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan. Alat-alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, serta keterangan ahli keuangan.
Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa alat-alat bukti ini telah memenuhi persyaratan hukum dan relevan dengan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka Nadiem juga telah sah menurut hukum, sehingga tidak ada dasar untuk menghentikan proses penyelidikan.
Pihak Nadiem mempermasalahkan kerugian negara dalam pengadaan laptop tersebut, tetapi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari BPK atau BPKP. Hotman juga menyebutkan bahwa harga laptop yang digunakan adalah normal dan tidak ada kerugian bagi negara.
Hakim Praperadilan akan membacakan putusan terkait permohonan Nadiem pada Senin, 13 Oktober 2025.