Kejaksaan Agung mengumumkan penindakan terhadap jaksa nakal di seluruh Indonesia, sebanyak 165 pegawai diberikan sanksi disiplin. Mayoritas di antaranya menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, 72 orang jaksa nakal diberi hukuman berat, sedangkan 45 diberikan hukuman ringan dan 48 disanksi kategori sedang. Hukuman berat tersebut terdiri dari penurunan jabatan 13 orang, pembebasan jabatan 23 orang, pemberhentian dengan hormat 8 orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat 20 orang.
Penindakan ini berdasarkan 659 laporan pengaduan masyarakat, di mana 651 di antaranya sudah diselesaikan. 20 dinyatakan tidak terbukti, 614 dilimpahkan, dan 17 dinyatakan terbukti.
Selain itu, penindakan ini juga didukung oleh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai 91,11% dan termasuk 1.089 temuan audit serta keberhasilan penyelamatan sebesar Rp 555 miliar.
Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa 96,45 persentase pegawai Kejagung telah melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.
Menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, 72 orang jaksa nakal diberi hukuman berat, sedangkan 45 diberikan hukuman ringan dan 48 disanksi kategori sedang. Hukuman berat tersebut terdiri dari penurunan jabatan 13 orang, pembebasan jabatan 23 orang, pemberhentian dengan hormat 8 orang, dan pemberhentian tidak dengan hormat 20 orang.
Penindakan ini berdasarkan 659 laporan pengaduan masyarakat, di mana 651 di antaranya sudah diselesaikan. 20 dinyatakan tidak terbukti, 614 dilimpahkan, dan 17 dinyatakan terbukti.
Selain itu, penindakan ini juga didukung oleh rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai 91,11% dan termasuk 1.089 temuan audit serta keberhasilan penyelamatan sebesar Rp 555 miliar.
Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa 96,45 persentase pegawai Kejagung telah melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.