Kejaksaan Agung menangkap penindakan 165 jaksa nakal, 20 dipecat. Menurut Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin, tingkat ini mencakup hasil penindakan hukum selama satu tahun terakhir dari tingkat pusat hingga Kejari.
Jumlah sanksi disiplin diberikan kepada 165 pegawai yang dianggap nakal, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat. Hukuman berat ini meliputi penurunan jabatan dan pemberhentian tanpa hormat.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa sebanyak 45 pegawai diberikan hukuman ringan, sedangkan 48 dianggap nakal tetapi tidak dinyatakan terbukti. Hingga 20 orang dipecat.
Dengan demikian, Kejagung berhasil mengoptimalkan penindakan hukum dan meningkatkan kepatuhan pegawai dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total persentase pelaporan LHKPN mencapai 96,45 persen.
Sejalan dengan rekomendasi BPK, penindakan hukum terhadap pegawai Kejagung meningkat menjadi 91,11% dari total temuan audit dan keberhasilan penyelamatan sebesar Rp555 miliar.
Jumlah sanksi disiplin diberikan kepada 165 pegawai yang dianggap nakal, dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat. Hukuman berat ini meliputi penurunan jabatan dan pemberhentian tanpa hormat.
Burhanuddin juga menyebutkan bahwa sebanyak 45 pegawai diberikan hukuman ringan, sedangkan 48 dianggap nakal tetapi tidak dinyatakan terbukti. Hingga 20 orang dipecat.
Dengan demikian, Kejagung berhasil mengoptimalkan penindakan hukum dan meningkatkan kepatuhan pegawai dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Total persentase pelaporan LHKPN mencapai 96,45 persen.
Sejalan dengan rekomendasi BPK, penindakan hukum terhadap pegawai Kejagung meningkat menjadi 91,11% dari total temuan audit dan keberhasilan penyelamatan sebesar Rp555 miliar.