Kasus penjarahan hutan berlanjut dengan penyerahan hasil penguasan kembali lahan hutan tahap V. Satgas PKH berhasil menguasai 893.002,38 hektar luas lahan hutan yang berada di tangan perusahaan-perusahaan dan negara-negara asing. Uang denda administratif kehutanan dari 20 perusahaan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel mencapai Rp2,344 triliun. Selain itu, uang hasil penyelamatan kerugian negara dengan total Rp6,625 triliun diserahkan kepada Menteri Keuangan RI.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Ia berharap agar kegiatan penertiban kawasan hutan dapat dilakukan dengan lebih efektif sehingga lahan hutan dapat dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu.
Penyerahan uang hasil penguasaan kembali lahan hutan tahap V diikuti penyerahan uang hasil penyelamatan kerugian negara dengan total Rp6,625 triliun. Uang ini berasal dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun dan perkara Impor Gula senilai Rp585 miliar.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Ia berharap agar kegiatan penertiban kawasan hutan dapat dilakukan dengan lebih efektif sehingga lahan hutan dapat dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir kelompok tertentu.
Penyerahan uang hasil penguasaan kembali lahan hutan tahap V diikuti penyerahan uang hasil penyelamatan kerugian negara dengan total Rp6,625 triliun. Uang ini berasal dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun dan perkara Impor Gula senilai Rp585 miliar.