Jaksa Agung Janji Setop Kasus Guru Cukur Rambut Siswa di Jambi
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan menghentikan kasus guru honorer SD Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak karena mencukur rambut siswanya. Ia berjanji akan menyetop perkara tersebut apabila berkas perkaranya dilimpangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia mengatakan, ada bukti kriminalisasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru.
Desakan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini terdapat bukti yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru.
Insiden dugaan kekerasan anak yang dilakukan Tri Wulansari berawal pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah saat seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan. Saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Wulansari mengaku mendapati empat siswa kelas 6 dengan rambut diwarnai. Padahal, sebelumnya para murid telah diingatkan agar menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.
Wulansari, mengatakan tiga anak kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, ada satu siswa yang memberontak hingga akhirnya dia minta untuk sedikit saja memotong rambut murid tersebut. Wulansari menegaskan bahwa tidak ada kejadian pemukulan hingga menyebabkan siswa tersebut terluka.
Setelah sepulang sekolah, kata Wulansari, orang tua siswa mendatangi rumahnya dengan emosi. Dia mengaku sempat mendapat ancaman dari orang tua siswa tersebut. Keesokan harinya, pihak sekolah berupaya memediasi, meski orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi hingga dirinya resmi menjadi tersangka.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan menghentikan kasus guru honorer SD Tri Wulansari yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak karena mencukur rambut siswanya. Ia berjanji akan menyetop perkara tersebut apabila berkas perkaranya dilimpangkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami akan menghentikan perkara itu jika berkasnya sudah masuk di Kejaksaan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia mengatakan, ada bukti kriminalisasi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru.
Desakan dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, meminta Kejaksaan Agung menghentikan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini terdapat bukti yang tidak sesuai dengan Undang-Undang KUHP baru.
Insiden dugaan kekerasan anak yang dilakukan Tri Wulansari berawal pada 8 Januari 2025 di lapangan sekolah saat seluruh siswa kelas 1 hingga kelas 6 dikumpulkan. Saat beraudiensi dengan Komisi III DPR, Wulansari mengaku mendapati empat siswa kelas 6 dengan rambut diwarnai. Padahal, sebelumnya para murid telah diingatkan agar menghitamkan rambut sebelum masuk semester baru.
Wulansari, mengatakan tiga anak kooperatif saat rambut mereka dipotong. Namun, ada satu siswa yang memberontak hingga akhirnya dia minta untuk sedikit saja memotong rambut murid tersebut. Wulansari menegaskan bahwa tidak ada kejadian pemukulan hingga menyebabkan siswa tersebut terluka.
Setelah sepulang sekolah, kata Wulansari, orang tua siswa mendatangi rumahnya dengan emosi. Dia mengaku sempat mendapat ancaman dari orang tua siswa tersebut. Keesokan harinya, pihak sekolah berupaya memediasi, meski orang tua siswa menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
Laporan kemudian dilayangkan ke Polsek Kumpeh dan berlanjut ke Polres Muaro Jambi hingga dirinya resmi menjadi tersangka.