Tentang Pengambilan Alih Milik PTT - PT Garuda Indonesia (nanti diintegrasikan dengan 3 perusahaan lainnya)
PT Garuda Indonesia memutuskan untuk mengalihkan milik dari perusahaan induk, PT Telekomunikasi Indonesia (PTT), ke tangan para pemilik saham dan pengusaha swasta. Hal ini merupakan hasil dari perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan para pemegang saham.
Pemutusan alih milik ini ditujukan untuk mempercepat proses restrukturisasi PT Garuda Indonesia yang terjadi sejak tahun 2020 lalu. Dalam beberapa tahun belakangan, perusahaan tersebut mengalami kerugian besar akibat pandemi Covid-19 dan bencana alam di Asia Tenggara.
"Kita ingin mempercepat proses restrukturisasi agar Garuda Indonesia bisa kembali beroperasi dengan lebih baik", ujar wakil direktur eksekutif PT Garuda Indonesia, Suryo Raharto.
Dalam perjanjian kerja sama, pemerintah menetapkan batas waktu untuk transisi alih milik yang ditebusi oleh 3 perusahaan swasta ini, yaitu Kido AMT (Persero) - PT Marga Utama Swasemana Tbk, PT Airlangga Citra Perkasa Tbk dan PT Indah Karya Wijaya.
PT Garuda Indonesia memutuskan untuk mengalihkan milik dari perusahaan induk, PT Telekomunikasi Indonesia (PTT), ke tangan para pemilik saham dan pengusaha swasta. Hal ini merupakan hasil dari perjanjian kerja sama antara pemerintah dengan para pemegang saham.
Pemutusan alih milik ini ditujukan untuk mempercepat proses restrukturisasi PT Garuda Indonesia yang terjadi sejak tahun 2020 lalu. Dalam beberapa tahun belakangan, perusahaan tersebut mengalami kerugian besar akibat pandemi Covid-19 dan bencana alam di Asia Tenggara.
"Kita ingin mempercepat proses restrukturisasi agar Garuda Indonesia bisa kembali beroperasi dengan lebih baik", ujar wakil direktur eksekutif PT Garuda Indonesia, Suryo Raharto.
Dalam perjanjian kerja sama, pemerintah menetapkan batas waktu untuk transisi alih milik yang ditebusi oleh 3 perusahaan swasta ini, yaitu Kido AMT (Persero) - PT Marga Utama Swasemana Tbk, PT Airlangga Citra Perkasa Tbk dan PT Indah Karya Wijaya.