Kopulisi Kembali Menyiagakan Mobil SIM Keliling di DKI Jakarta
Polda Metro Jaya kembali menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Masyarakat Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata untuk menerima layanan mobil SIM Keliling. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat Jakarta Barat juga dapat memperpanjang SIM di dua titik, yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok.
Seluruh titik di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penyelenggaraan layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis, cepat, dan efisien, tanpa perlu mengantre panjang di kantor Satpas.
Layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga, seperti Bandung. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional 09.00-12.00 WIB.
Polda Metro Jaya kembali menyiagakan beberapa unit mobil SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
Masyarakat Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata untuk menerima layanan mobil SIM Keliling. Sementara itu, warga Jakarta Pusat dapat memperpanjang SIM di Kantor Pos Lapangan Banteng. Masyarakat Jakarta Barat juga dapat memperpanjang SIM di dua titik, yaitu Citraland Mall dan LTC Glodok.
Seluruh titik di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Penyelenggaraan layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon wajib membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi serta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara praktis, cepat, dan efisien, tanpa perlu mengantre panjang di kantor Satpas.
Layanan mobil SIM Keliling juga tersedia di wilayah penyangga, seperti Bandung. Di Bandung, dua unit mobil SIM Keliling beroperasi di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa dengan jam operasional 09.00-12.00 WIB.