Pengadilan Agama Tigaraksa telah menetapkan jadwal lanjutan untuk proses gugatan cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar, yang nantinya akan digelar pada Selasa tanggal 3 Februari 2026. Informasi ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Moh. Sholahuddin, di awal sidang perdana.
Boiyen, nama asli Yeni Rahmawati yang baru menikah dua bulan lalu dan telah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Rully Anggi Akbar atau Ezel. Perempuan muda ini diketahui belum usia 18 tahun saat menikah dengan pria berusia 38 tahun.
Setelah digelar sidang perdana, proses hukum pun terus memanjang ke tahap lanjutan. Gugatan cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar telah resmi terdaftar dan tercatat dalam sistem informasi perkara pengadilan. Meskipun belum dipublikasikan, isi gugatan tersebut masih menjadi sorotan publik mengingat usia pernikahan yang terbilang sangat muda.
Pihak pengadilan juga memastikan bahwa Boiyen dan Rully Anggi Akbar sudah terdaftar sebagai pihak penggugat dan tergugat, respectifively. Kedua belah pihak tersebut akan hadir dalam sidang berikutnya, yang telah diagendakan pada Selasa tanggal 3 Februari 2026.
Jika memungkinkan, majelis hakim yang menangani perkara ini akan memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang isi gugatan dan alasan Boiyen mengajukan gugatan tersebut.
Boiyen, nama asli Yeni Rahmawati yang baru menikah dua bulan lalu dan telah mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Rully Anggi Akbar atau Ezel. Perempuan muda ini diketahui belum usia 18 tahun saat menikah dengan pria berusia 38 tahun.
Setelah digelar sidang perdana, proses hukum pun terus memanjang ke tahap lanjutan. Gugatan cerai Boiyen dan Rully Anggi Akbar telah resmi terdaftar dan tercatat dalam sistem informasi perkara pengadilan. Meskipun belum dipublikasikan, isi gugatan tersebut masih menjadi sorotan publik mengingat usia pernikahan yang terbilang sangat muda.
Pihak pengadilan juga memastikan bahwa Boiyen dan Rully Anggi Akbar sudah terdaftar sebagai pihak penggugat dan tergugat, respectifively. Kedua belah pihak tersebut akan hadir dalam sidang berikutnya, yang telah diagendakan pada Selasa tanggal 3 Februari 2026.
Jika memungkinkan, majelis hakim yang menangani perkara ini akan memberikan klarifikasi lebih lanjut tentang isi gugatan dan alasan Boiyen mengajukan gugatan tersebut.