Polda Riau akan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 pada bulan November 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap peraturan lalu lintas, memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, serta meminimalkan risiko kecelakaan di jalan.
Masyarakat dihimbau untuk segera memeriksa dan melengkapi SIM, STNK, dan dokumen kendaraan lainnya, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta selalu berhati-hati saat berkendara. Keselamatan menjadi prioritas utama dalam operasi ini, sehingga setiap pengendara diharapkan lebih disiplin dan waspada selama berkendara.
Meskipun tanggal resmi Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian, prediksi pelaksanaannya bisa diestimasi berdasarkan jadwal tahun sebelumnya. Pada Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, kegiatan ini digelar mulai 14-27 Oktober 2024, berlangsung selama 14 hari.
Diperkirakan jika Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan dilaksanakan pada pekan kedua atau ketiga November 2025, dengan durasi sekitar dua minggu, serentak di seluruh Indonesia. Untuk memastikan informasi terbaru mengenai jadwal resmi Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, masyarakat dapat memantau pengumuman langsung dari Polda Riau melalui akun Instagram resminya, @humaspolda_riau.
Berdasarkan pengalaman operasi tahun-tahun sebelumnya, lokasi tilang dan titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diprediksi akan berada di kawasan jalanan padat kendaraan dan persimpangan strategis di Kota Pekanbaru. Beberapa titik perkiraan antara lain:
* Kawasan Traffic Light Jalan Yos Sudarso, terutama di sekitar RTC Pekanbaru
* Jalan Jenderal Sudirman, termasuk depan Mal SKA Pekanbaru
* Titik-titik rawan pelanggaran yang biasa ramai kendaraan, seperti simpang utama dan jalan protokol
Program ETLE di Kota Pekanbaru telah diterapkan sejak 2021 dan memantau pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pintar tanpa interaksi langsung dengan petugas. Empat titik kamera ETLE yang aktif antara lain:
* Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha)
* Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World)
* Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang)
* Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama)
Sistem ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran otomatis, kemudian memverifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Pemilik kendaraan yang terjaring akan menerima surat konfirmasi dan dapat membayar denda tilang melalui BRIVA atau kanal perbankan lain.
Masyarakat dihimbau untuk segera memeriksa dan melengkapi SIM, STNK, dan dokumen kendaraan lainnya, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta selalu berhati-hati saat berkendara. Keselamatan menjadi prioritas utama dalam operasi ini, sehingga setiap pengendara diharapkan lebih disiplin dan waspada selama berkendara.
Meskipun tanggal resmi Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 belum diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian, prediksi pelaksanaannya bisa diestimasi berdasarkan jadwal tahun sebelumnya. Pada Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, kegiatan ini digelar mulai 14-27 Oktober 2024, berlangsung selama 14 hari.
Diperkirakan jika Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan dilaksanakan pada pekan kedua atau ketiga November 2025, dengan durasi sekitar dua minggu, serentak di seluruh Indonesia. Untuk memastikan informasi terbaru mengenai jadwal resmi Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, masyarakat dapat memantau pengumuman langsung dari Polda Riau melalui akun Instagram resminya, @humaspolda_riau.
Berdasarkan pengalaman operasi tahun-tahun sebelumnya, lokasi tilang dan titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diprediksi akan berada di kawasan jalanan padat kendaraan dan persimpangan strategis di Kota Pekanbaru. Beberapa titik perkiraan antara lain:
* Kawasan Traffic Light Jalan Yos Sudarso, terutama di sekitar RTC Pekanbaru
* Jalan Jenderal Sudirman, termasuk depan Mal SKA Pekanbaru
* Titik-titik rawan pelanggaran yang biasa ramai kendaraan, seperti simpang utama dan jalan protokol
Program ETLE di Kota Pekanbaru telah diterapkan sejak 2021 dan memantau pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera pintar tanpa interaksi langsung dengan petugas. Empat titik kamera ETLE yang aktif antara lain:
* Jalan Imam Munandar (depan Hotel Alpha)
* Jalan Tuanku Tambusai (depan Mal Living World)
* Jalan HR Subrantas (Simpang Tabek Gadang)
* Jalan Jenderal Sudirman (depan Mapolda Riau lama)
Sistem ETLE bekerja dengan mendeteksi pelanggaran otomatis, kemudian memverifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI). Pemilik kendaraan yang terjaring akan menerima surat konfirmasi dan dapat membayar denda tilang melalui BRIVA atau kanal perbankan lain.