Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini dimulai pada tanggal 2 Februari 2026 dan akan berlangsung selama 14 hari. Saat mendekati bulan suci Ramadhan, mobilitas masyarakat cenderung meningkat dan berdampak langsung terhadap kepadatan lalu lintas.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban. Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, menyampaikan bahwa operasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Masyarakat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara. Saat ini juga berlaku tilang elektronik (ETLE) yang dapat menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Polda Metro Jaya akan menyasar beberapa pengendara yang melakukan beberapa pelanggaran, yaitu:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
2. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM).
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara.
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
9. Knalpot brong/bising.
Para pengendara diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara, karena pada operasi kali ini berlaku juga tilang elektronik (ETLE).
Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban. Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, menyampaikan bahwa operasi ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan membangun budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Masyarakat di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya diimbau untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara. Saat ini juga berlaku tilang elektronik (ETLE) yang dapat menghentikan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Polda Metro Jaya akan menyasar beberapa pengendara yang melakukan beberapa pelanggaran, yaitu:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus.
2. Pengendara ranmor yang masih dibawah umur (tidak memiliki SIM).
3. Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
4. Pengendara ranmor yang menggunakan HP saat berkendara.
5. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol.
6. Pengendara ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.
9. Knalpot brong/bising.
Para pengendara diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan berkendara, karena pada operasi kali ini berlaku juga tilang elektronik (ETLE).