"Jakarta Bakal Dijadwalkan: Di Mana Akan Mobil SIM Keliling Pukul 08.00 WIB?"
Sekarang sudah tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas mobil SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya. Mobil-mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis.
Di Jakarta Selatan, pengendara dapat melakukan perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakarta Pusat, warga dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan di Jakarta Barat mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Seluruh titik di DKI Jakarta mulai buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, pastikan untuk membawa fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Besaran tarif perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sekarang sudah tidak ada kesempatan lagi untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum kedaluwarsa, sehingga penting bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas mobil SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya. Mobil-mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi strategis.
Di Jakarta Selatan, pengendara dapat melakukan perpanjangan di Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakarta Pusat, warga dapat mendatangi Kantor Pos Lapangan Banteng, sedangkan di Jakarta Barat mobil SIM Keliling beroperasi di Citraland Mall dan LTC Glodok pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Seluruh titik di DKI Jakarta mulai buka pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, pastikan untuk membawa fotokopi KTP yang masih aktif, fotokopi dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Besaran tarif perpanjangan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.