Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jingzhang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Penyidik telah mengeluarkan upaya pencegahan agar warga negara China itu tidak meninggalkan Indonesia.
Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radionuklida Cs-137, menyampaikan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (4/12/2025). "Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang yang menjabat sebagai Direktur di PT. Peter Metal Technology," ujar Bara.
Lin, yang sempat pulang ke Cina selama proses penyelidikan, akhirnya bersedia kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Namun, untuk memastikan kelangsungan proses hukum, pihak berwenang telah mengambil langkah tegas. "Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Lin diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia disangka dengan sengaja memperoleh bahan baku peleburan logam berupa barang bekas yang mengandung Cs-137, baik secara legal maupun ilegal, serta tidak menyimpannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. "Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar Bara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, tim penyidik bersama Satgas dari Kementerian Lingkungan Hidup menemukan limbah sisa industri PT PMT yang diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Limbah berupa refraktori bekas dengan tekstur padat berwarna hitam, putih, dan cokelat itu ditemukan masih tertimbun di gudang produksi perusahaan tanpa adanya proses pengelolaan atau pengangkutan oleh pihak ketiga.
Kasus ini bermula dari temuan US-FDA pada 14 Agustus 2025, yang mendapati produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cs-137. Hasil penelusuran mengarah pada pabrik pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, yang lokasinya berdekatan dengan pabrik peleburan baja PT PMT.
Bara Krishna Hasibuan, Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bahaya Radionuklida Cs-137, menyampaikan penetapan status hukum tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (4/12/2025). "Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim POLRI telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang yang menjabat sebagai Direktur di PT. Peter Metal Technology," ujar Bara.
Lin, yang sempat pulang ke Cina selama proses penyelidikan, akhirnya bersedia kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Namun, untuk memastikan kelangsungan proses hukum, pihak berwenang telah mengambil langkah tegas. "Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan," ucapnya.
Lin diduga melakukan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia disangka dengan sengaja memperoleh bahan baku peleburan logam berupa barang bekas yang mengandung Cs-137, baik secara legal maupun ilegal, serta tidak menyimpannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. "Direktorat Tipidter Bareskrim POLRI masih terus melakukan pendalaman kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar Bara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, tim penyidik bersama Satgas dari Kementerian Lingkungan Hidup menemukan limbah sisa industri PT PMT yang diduga mengandung Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Limbah berupa refraktori bekas dengan tekstur padat berwarna hitam, putih, dan cokelat itu ditemukan masih tertimbun di gudang produksi perusahaan tanpa adanya proses pengelolaan atau pengangkutan oleh pihak ketiga.
Kasus ini bermula dari temuan US-FDA pada 14 Agustus 2025, yang mendapati produk udang asal Indonesia terkontaminasi radioaktif Cs-137. Hasil penelusuran mengarah pada pabrik pengolahan udang PT Bahari Makmur Sejati (BMS) di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, yang lokasinya berdekatan dengan pabrik peleburan baja PT PMT.