Pemerintah menghentikan operasional PO Cahaya Trans selama 12 bulan, setelah terjadi kecelakaan maut di Semarang yang mengakibatkan korban jiwa hingga 16 orang. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan menyatakan bahwa pemberlakuan sanksi administratif ini dilakukan karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PO Cahaya Trans selain kecelakaan itu.
PO Cahaya Trans diwajibkan untuk memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission. Selain itu, pihaknya juga diwajibkan untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Aan Suhanan menekankan bahwa PO Cahaya Trans harus melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporinya kepada Dirjen Perhubungan Darat. Jika tidak, maka PO Cahaya Trans akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Sebelumnya, bus Cahaya Trans mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 12 orang terluka. Hasil pengawasan dan rapat klarifikasi menunjukkan bahwa PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran karena tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
PO Cahaya Trans diwajibkan untuk memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan, serta melaporkan dan mendaftarkan armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission. Selain itu, pihaknya juga diwajibkan untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan sistem manajemen keselamatan perusahaan angkutan umum.
Aan Suhanan menekankan bahwa PO Cahaya Trans harus melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporinya kepada Dirjen Perhubungan Darat. Jika tidak, maka PO Cahaya Trans akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.
Sebelumnya, bus Cahaya Trans mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025. Dalam kejadian tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 12 orang terluka. Hasil pengawasan dan rapat klarifikasi menunjukkan bahwa PO Cahaya Trans melakukan pelanggaran karena tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.