Pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung, atau yang dikenal sebagai Bandung Zoo, dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini diambil untuk menyelamatkan ratusan satwa dari dampak konflik administratif dan menata ulang pengelolaan kawasan yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bandung.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dari persoalan administratif. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari konflik administratif.
Kemenhut akan bertanggung jawab atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa. Pemkot Bandung juga mendukung upaya penyelamatan dan perawatan sesuai standar kesejahteraan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi.
Pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa. Pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan juga menjadi faktor dalam keputusan ini.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan untuk menyelamatkan satwa di Kebun Binatang Bandung dan menjaga aset milik daerah.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dari persoalan administratif. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari konflik administratif.
Kemenhut akan bertanggung jawab atas perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan, hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa. Pemkot Bandung juga mendukung upaya penyelamatan dan perawatan sesuai standar kesejahteraan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi.
Pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa. Pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan juga menjadi faktor dalam keputusan ini.
Langkah tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan untuk menyelamatkan satwa di Kebun Binatang Bandung dan menjaga aset milik daerah.