pixeltembok
New member
Pemerintah Dituding Tidak Penuhi Legal Standing Wartawan untuk Menguji UU Pers
Jakarta, CNN Indonesia - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak pernyataan pemerintah yang mengklaim organisasi wartawan ini tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Pers.
Pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Fifi Aleyda mengatakan bahwa Iwakum tidak memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
Namun, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa keterangan pemerintah tersebut adalah pendapat yang tidak berdasar dan keliru. "Iwakum memiliki legal standing sebagai organisasi profesi wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik," kata Ponco.
Ponco menambahkan bahwa Iwakum bukanlah lembaga fiktif atau kelompok bayangan, tetapi organisasi yang berdiri atas dasar perjuangan profesi. "Kami memiliki hak konstitusional sebagai wartawan untuk menguji materi UU Pers," ujarnya.
Iwakum juga menolak dalil pemerintah bahwa Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir, karena kenyataannya hingga saat ini masih banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan. "Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya 'perlindungan hukum' bagi wartawan, tetapi mekanismenya tidak jelas," kata Ponco.
Ia juga menyatakan bahwa permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. "Pemerintah harus mendengar aspirasi insan pers dan tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," ujarnya.
Jakarta, CNN Indonesia - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak pernyataan pemerintah yang mengklaim organisasi wartawan ini tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Pers.
Pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Fifi Aleyda mengatakan bahwa Iwakum tidak memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.
Namun, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa keterangan pemerintah tersebut adalah pendapat yang tidak berdasar dan keliru. "Iwakum memiliki legal standing sebagai organisasi profesi wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik," kata Ponco.
Ponco menambahkan bahwa Iwakum bukanlah lembaga fiktif atau kelompok bayangan, tetapi organisasi yang berdiri atas dasar perjuangan profesi. "Kami memiliki hak konstitusional sebagai wartawan untuk menguji materi UU Pers," ujarnya.
Iwakum juga menolak dalil pemerintah bahwa Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir, karena kenyataannya hingga saat ini masih banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan. "Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya 'perlindungan hukum' bagi wartawan, tetapi mekanismenya tidak jelas," kata Ponco.
Ia juga menyatakan bahwa permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. "Pemerintah harus mendengar aspirasi insan pers dan tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," ujarnya.