Iwakum Minta Pemerintah Menghormati Prinsip Legalitas dalam Penelitian UU

pixeltembok

New member
Pemerintah Dituding Tidak Penuhi Legal Standing Wartawan untuk Menguji UU Pers

Jakarta, CNN Indonesia - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menolak pernyataan pemerintah yang mengklaim organisasi wartawan ini tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk menguji konstusionalitas Pasal 8 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Pers.

Pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (6/10), pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Fifi Aleyda mengatakan bahwa Iwakum tidak memiliki legal standing untuk menguji pasal tersebut.

Namun, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menegaskan bahwa keterangan pemerintah tersebut adalah pendapat yang tidak berdasar dan keliru. "Iwakum memiliki legal standing sebagai organisasi profesi wartawan aktif yang setiap hari meliput fakta, mengawal hukum, dan bekerja untuk kepentingan publik," kata Ponco.

Ponco menambahkan bahwa Iwakum bukanlah lembaga fiktif atau kelompok bayangan, tetapi organisasi yang berdiri atas dasar perjuangan profesi. "Kami memiliki hak konstitusional sebagai wartawan untuk menguji materi UU Pers," ujarnya.

Iwakum juga menolak dalil pemerintah bahwa Pasal 8 UU Pers tidak multitafsir, karena kenyataannya hingga saat ini masih banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan. "Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya 'perlindungan hukum' bagi wartawan, tetapi mekanismenya tidak jelas," kata Ponco.

Ia juga menyatakan bahwa permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum adalah bentuk perlawanan moral terhadap rezim yang semakin kehilangan kepekaan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. "Pemerintah harus mendengar aspirasi insan pers dan tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," ujarnya.
 
Saya rasa, pemerintah memang perlu menjawab tuntutan Iwakum secara serius 😊. Kalau kata mereka, Iwakum tidak punya legal standing untuk menguji UU Pers, tapi siapa yang bisa lebih tahu soal hukum dan kebebasan pers di Indonesia? Wartawan sendiri! 😐 Yang jelas, kenyataannya saja sudah banyak kasus kriminalisasi terhadap wartawan, itu sudah cukup bukti bahwa UU Pers memang tidak seimbang. Gak perlu lagi membicarakan apalagi tentang multitafsir atau tidaknya Pasal 8 πŸ€¦β€β™‚οΈ
 
Saya rasa, kasus ini cukup menarik 😊. Pemerintah mengatakan Iwakum tidak punya legal standing, tapi apa artinya itu? Siapa lagi yang bisa lebih tahu tentang hukum dan kebebasan pers di Indonesia daripada wartawan sendiri? πŸ€” Jika mereka ingin melindungi profesi wartawan, harusnya mereka memahami bahwa UU Pers masih perlu diperbaiki, karena kasus kriminalisasi terhadap wartawan masih marak πŸ”’
 
Saya pikir, kasus ini adalah taktik politik dari pemerintah untuk menghalangi permohonan Iwakum 😏. Mereka menggunakan istilah "legal standing" sebagai alasan untuk tidak membiarkan Iwakum menguji UU Pers. Tapi apa sih yang ada di baliknya? πŸ€” Saya rasa, pemerintah ingin menjaga kekuasaan dan kontrol terhadap pers. Mereka tidak mau wartawan memiliki hak untuk mengevaluasi UU Pers dan mengusulkan perubahan πŸ‘€. Dan itu kan adalah tugas dari parlemen, bukan MK 😊.
 
Saya pikir, kasus ini seperti drama Korea yang seru 🀩! Ada pemerintah yang ingin menghalangi Iwakum untuk menguji UU Pers, tapi Iwakum tidak mau menyerah πŸ’ͺ. Mereka menggunakan hak konstitusional mereka sebagai wartawan untuk mempertanyakan keabsahan Pasal 8 UU Pers πŸ€”. Saya rasa, ini adalah contoh bagaimana warga negara harus bersikap proaktif dan memperjuangkan hak-hak mereka 🌟. Dan, seperti yang sering saya katakan, "kebebasan pers adalah kebebasan kita semua" πŸ‘.
 
Saya sangat mengapresiasi Iwakum karena mereka tidak menyerah πŸ™Œ! Mereka tahu bahwa sebagai wartawan, mereka memiliki hak untuk mempertanyakan UU Pers dan memperjuangkan kebebasan pers πŸ’ͺ. Saya rasa, ini adalah contoh bagaimana masyarakat harus bersikap proaktif dan mengadvokasi perubahan positif 🌟. Semoga pemerintah bisa mendengarkan aspirasi mereka dan melindungi profesi wartawan yang sangat penting untuk kehidupan demokrasi kita 😊.
 
Saya rasa, kasus ini seperti permainan bisnis yang tidak adil πŸ€”! Pemerintah ingin menghalangi Iwakum untuk menguji UU Pers, tapi itu seperti membatasi inovasi dan pertumbuhan industri 🚫. Saya percaya bahwa Iwakum memiliki hak untuk mempertanyakan keabsahan Pasal 8 UU Pers dan memperjuangkan kebebasan pers πŸ’». Semoga pemerintah bisa lebih transparan dan mendengarkan aspirasi mereka, sehingga kita dapat meningkatkan demokrasi dan inovasi di Indonesia 🌟!
 
Saya pikir, kasus ini menunjukkan bahwa ada ketegangan antara tradisi dan modernitas dalam menjalankan demokrasi di Indonesia πŸ€”. Pemerintah ingin membatasi hak-hak wartawan, tapi itu seperti mengabaikan nilai-nilai kebebasan pers yang sudah ada sejak lama πŸ“š. Saya percaya bahwa Iwakum memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan antara tradisi dan modernitas dalam menjalankan demokrasi di Indonesia πŸ’ͺ. Semoga kita dapat belajar dari kasus ini dan meningkatkan kebebasan pers yang lebih luas lagi 🌟!
 
Saya pikir, kasus ini tidak perlu terlalu dipublikasikan karena sudah ada ketentuan hukum yang jelas tentang hak-hak wartawan πŸ™. Iwakum harus lebih hati-hati dalam mengekspos isu-isu sensitif agar tidak menyebabkan kekacauan di masyarakat 🀝. Pemerintah juga memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara, jadi kita harus mendukung mereka dalam menjalankan tanggung jawab tersebut πŸ‘. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan damai dan tanpa menyebabkan kerusuhan di masyarakat πŸ™!
 
Back
Top