Kasus TPPU Menjerat Eks Menteri SYL, Istri Nyonya, dan GM Radio Prambors
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Antara lain, istri SYL Ulie Ayun Sri Syahrul dan General Manager Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo akan dijemput untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Badan Peradilan Pidana Tinggi (BPK) Sulawesi Selatan. Selain itu, KPK juga memanggil saksi dari unsur swasta lainnya yaitu Yanto Masui, Wahyu Trilaksono, Adolvina Supriyadi, Asridah Ibnu, Sri Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana tersebut bersama dua anak buahnya, yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka divonis hukuman 10-12 tahun penjara dan denda Rp300-500 juta.
Sebelumnya, SYL telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Namun, pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS.
Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi SYL. Majelis Hakim menyatakan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi terkait kasus pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Antara lain, istri SYL Ulie Ayun Sri Syahrul dan General Manager Radio Prambors Dhirgaraya S. Santo akan dijemput untuk diperiksa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan di Badan Peradilan Pidana Tinggi (BPK) Sulawesi Selatan. Selain itu, KPK juga memanggil saksi dari unsur swasta lainnya yaitu Yanto Masui, Wahyu Trilaksono, Adolvina Supriyadi, Asridah Ibnu, Sri Hartini Widjaja, Earli Fransiska Leman, Ichwan Ismail, dan Niny Savitry.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian. SYL melakukan tindak pidana tersebut bersama dua anak buahnya, yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono. Mereka divonis hukuman 10-12 tahun penjara dan denda Rp300-500 juta.
Sebelumnya, SYL telah divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp14 miliar dan 30 ribu dolar AS. Namun, pada tingkat banding, hukuman SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS.
Kemudian, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi SYL. Majelis Hakim menyatakan bahwa pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh SYL tetap sama sebagaimana pada putusan pada tingkat banding yaitu Rp44,2 dan 30.000 Dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan ragu-ragu dalam menjalankan tugasnya dalam memerangi korupsi di Indonesia.