Dalam rapat rutin dengan pimpinan DPR RI dan Komisi II DPR RI, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki wacana untuk mengubah sistem pemilihan presiden. Ini termasuk rencana mengembalikan mekanisme pemilihan presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Salah satu poin yang dibahas adalah tentang pemilihan presiden yang memang tidak ada di perhatian pemerintah. Wacana untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden, seperti dipilih oleh MPR, juga tidak ada di rincian-renciana pemerintah.
Prasetyo menegaskan bahwa rapat pemerintah dengan pimpinan DPR adalah bagian dari koordinasi rutin antar-lembaga dan tidak semata-mata membahas persoalan pemilu. Namun, isu kepemiluan tetap menjadi salah satu agenda yang dibicarakan.
Dalam rapat tersebut, rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga dibahas. Selain itu, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat ke publik.
Menurut Prasetyo, secara formal wacana tersebut belum menjadi agenda prioritas dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut tidak masuk di dalam Prolegnas dan belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR maupun pemerintah.
Dalam kata-katanya, "Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formal tidak masuk di dalam Prolegnas, sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR maupun pemerintah."
Salah satu poin yang dibahas adalah tentang pemilihan presiden yang memang tidak ada di perhatian pemerintah. Wacana untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden, seperti dipilih oleh MPR, juga tidak ada di rincian-renciana pemerintah.
Prasetyo menegaskan bahwa rapat pemerintah dengan pimpinan DPR adalah bagian dari koordinasi rutin antar-lembaga dan tidak semata-mata membahas persoalan pemilu. Namun, isu kepemiluan tetap menjadi salah satu agenda yang dibicarakan.
Dalam rapat tersebut, rencana pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga dibahas. Selain itu, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mencuat ke publik.
Menurut Prasetyo, secara formal wacana tersebut belum menjadi agenda prioritas dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan bahwa wacana tersebut tidak masuk di dalam Prolegnas dan belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR maupun pemerintah.
Dalam kata-katanya, "Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formal tidak masuk di dalam Prolegnas, sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan baik oleh DPR maupun pemerintah."