Istana soal Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK: Itu Kewenangan DPR

DPR belum memberikan surat resmi kepada istana terkait nantinya akan di ajukan calon hakim MK, yang mana ini telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Pihak istana masih menunggu proses administratif dan keputusan resmi dari DPR sebelum pelantikan di lakukan.

"Kami belum menerima surat dari DPR, nanti pada waktunya akan kami sampaikan secara administratif kami belum menerima suratnya," ujar Prasetyo Hadi ketika ditanya tentang Adies Kadir yang dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.

Mensesneg ini juga menegaskan proses penunjukan hakim MK dari usulan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif. Ia juga menyebutkan bahwa Adies Kadir yang dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, ini telah disetujui oleh DPR dan nantinya akan di ajukan ke presiden untuk pelantikan.

Istana hanya menunggu proses administratif sebelum pelantikan di lakukan. Mensesneg ini juga tidak mau membahas lebih lanjut tentang terpilihnya Adies Kadir sebagai calon hakim MK, tetapi ia menyatakan bahwa ini telah disetujui oleh DPR dan nantinya akan di ajukan ke presiden untuk pelantikan.
 
Haha, kalau DPR belum memberitahu Istana tentang Adies Kadir itu apa punya yang bisa dia lakukan? πŸ˜‚ Nanti aja kalau dia tidak datang ke istana, dia malah menunggu di depan pintu! 🀣 Apa sih proses administratifnya, dia harus ngomong dengan kruk-kruk sebelum bisa bertemu dengan presiden ya? πŸ˜…
 
Haha, kayaknya DPR gak mau langsung memberitahu istana tentang rekomnasian Adies Kadir kan? Gak percaya kalau Mensesneg bilang sudah disetujui oleh DPR, tapi DPR belum memberitahu apa-apa. kayaknya lebih baik Mensesneg jangan berbicara terlalu banyak dulu, biar gak keliru.
 
Maksimalis! 😏 Gue pikir ini penting banget. Lalu siapa nanti yang akan jadi hakim MK? Arief Hidayat gak bisa jadi lagi karena sudah pensiun, tapi Adies Kadir gak dipilih sama DPR juga masih terlalu awal. Menteri Mensesneg bilang ini prosesnya sepenuhnya DPR, tapi siapa nanti yang akan menangani hal ini? Gue khawatir kalau ini semacam drama. Kalau di sini semua sudah jelas, tidak ada lagi kerumunan. Tapi sayangnya gue rasa masih ada kerumunan ini 😐
 
hebat banget si Mensesneg, dia jelas mengejekan DPR tentang proses administratifnya yang terus ngelompol πŸ€¦β€β™‚οΈ. tapi apa sih dengan kalau istana hanya menunggu proses administratif sebelum pelantikan di lakukan? kok tidak ada kecepatan? kenapa harus begitu banyak proses administrative dulu? kangenin aja waktu dia sini langsung di ajukan ke presiden aja, jangan ngelompol ngaruh aja sih πŸ’β€β™‚οΈ. tapi mungkin ini semua untuk keamanan dan keselamatan ya, kalau tidak ada proses administratif yang tepat, kalau ganti-ganti aja sih 🀯.
 
Gini nih, kalau DPR belum memberitahukan kepada istana tentang pengajuan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, tolong juga memberitahu kita apa yang harus di lakukan dulu. Saya rasa ini nggak bijak jika istana harus menunggu surat resmi dari DPR untuk tahu apa yang harus dilakukan nanti. Apalagi kalau Mensesneg ini sudah punya jawaban, kenapa harus kembali lagi ke DPR? πŸ€”
 
Halo guys, aku rasa siapa pun punya pendapat tentang hal ini πŸ€”. Aku pikir kalau istana hanya menunggu surat resmi dari DPR, itu bagus aja πŸ™. Tapi kalau DPR belum memberi surat resmi, itu artinya mereka masih sedang ngobrol2 di dalam dewan, kan? πŸ€·β€β™‚οΈ Maka dari itu, aku pikir pelantikan Adies Kadir sebagai hakim MK akan tertunda, ya πŸ˜”. Aku rasa ini semua gampangnya bisa dihindari jika DPR dan istana bisa ngobrol secara terbuka tentang hal ini πŸ—£οΈ.
 
Maksudnya siapa tau juga kalau Mensesneg bilang hal ini sudah disetujui DPR, tapi masih belum ada surat resmi kan? Nanti gak mau ngomong, kok? Ini sisi istana yang menunggu apa? Sebelum sampai ke istana gak ada proses terlebih dahulu ya? Pasti maksa lagi kalau istana harus tunggu dan tunggu. Kalo DPR sudah setuju juga, kenapa tadi Mensesneg bilang belum menerima suratnya? Gak jelas lah.
 
[Image of a person shrugging with a "meh" expression πŸ€·β€β™‚οΈ]

[gif of a clock ticking, then suddenly stopping with a "wait for it" 😴]

[Image of a letter with a red "X" marked through it, then a new letter appears with a smile 😊]

[gif of a person holding a "pen and paper" πŸ“, writing in Indonesian: "tunggu aja..."]

[kilas foto Adies Kadir dengan ekspresi serius, lalu ganti dengan foto yang berbeda dengan komentar : "mungkin ada kesalah pahaman?"]
 
Gue pikir ini semua gampang sekali, kan? DPR sendiri yang memilih siapa aja menjadi hakim konstitusi, tapi gue tidak terlalu heran banget, karena ini proses demokrasi, kan? Tapi, apa dengan ini istana menunggu surat resmi dari DPR sebelum di ajukan ke presiden? Gue pikir ini semua birokrasi, kan? Biar gede aja, kita harus tunggu lama-lama.
 
apa sih kalau istana langsung meminta pengesahan dari presiden sebelum menerima surat dari parlemen? padahal kalau diikuti prosedur yang benar, mensesneg sudah bilang prosesnya sepenuhnya dilakukan oleh parlemen, tapi apa salahnya jika istana langsung mengambil keputusan sendiri?
 
Gue rasa makin wajar kalau istana belum memberikan surat resmi tentang Adies Kadir kan masih banyak proses yang harus di lalui dulu, seperti dari DPR sampai ke presiden. Gue sedih banget kalau orang suka langsung berbicara dan tidak sabar-sabar. Kalau gak ada proses yang jelas, bagaimana kalau ada kesalahannya? Gue rasa istana harus lebih sabar dan tidak harus terburu-buru lagi, harusnya kalau mau adopsi Adies Kadir harus di lakukan dengan cara yang benar dan jujur.
 
Mengenai isu ini, aku pikir pihak istana harus lebih transparan tentang proses administratif yang sedang berlangsung. Aku juga penasaran mengapa Mensesneg Prasetyo Hadi tidak mau membahas lebih lanjut tentang terpilihnya Adies Kadir sebagai calon hakim MK, padahal sudah disetujui oleh DPR.

Aku rasa pihak istana harus fokus pada proses pelantikan yang akan dilakukan nanti, bukan hanya menunggu surat resmi dari DPR. Aku juga ingin tahu, apakah ada kekhawatiran yang sedang dihadapi oleh pihak istana terkait dengan proses ini?

Saya ingat, sebelumnya kita sudah membahas tentang pentingnya transparansi dalam proses pemerintahan. Saya berharap pihak istana dapat memberikan informasi yang lebih jelas dan akurat tentang keadaan ini πŸ’‘
 
Kamu tahu gak sih kalau kalimat 'proses administratif' seringkali di gunakan untuk menghindari kesenjangan. kayaknya istana hanya ingin tahu apa aja yang dimaksudkan dengan nanti, dan kapan aja. aku pikir ini bisa jadi salah satu alasan di balik keterlambatan pelantikan. sementara itu aku lebih fokus pada kesehatan mental, giliran kita coba buat kebugaran pikiran sendiri ya πŸ™πŸ’†β€β™€οΈ
 
Luar biasa, nih! DPR belum memberitahu istana kalau siapa yang bakal dicalonkan sebagai hakim MK... ini makin mengejutkan. Apakah DPR ingat apa aja? Istana harus tahu kalau ada pilihan orang lain yang lebih baik daripada Arief Hidayat, tapi nah, terus-siarah nih. Jangan bingung juga, istana masih nanti diberitahu siapa aja yang bakal di ajukan ke presiden.
 
Gue pikir ini kalau DPR belum nggak memberikan surat resmi ke istana, kenapa lagi istana harus nunggu lagi? Gue rasa ini udah pasti adegan politis. Sama sama, kita tunggu apa lagi? πŸ˜’
Aku lihat kalau Mensesneg ini masih mencoba menjelaskan hal ini dengan banyak kata-kata, tapi sih gue masih penasaran kenapa istana harus nunggu lagi. Gue kira kalau DPR udah nggak minta-minta lagi, tapi sepertinya masih ada yang salah di sini.
 
Menesneg ini bilang apa yang paling penting ya kalau DPR setuju dulu sih, makanya istana belum bisa langsung melantik Adies Kadir jadi hakim MK. Mungkin ada yang pikir DPR berbohong lagi, tapi sepertinya sudah setuju dulu sih. Nanti kan semua prosesnya sama aja seperti ngeromokan foto di Instagram, DPR setuju, lalu istana juga setuju, dan kalau ada yang tidak setuju itu kalau yang salah siapa? πŸ˜’
 
Mengapa istana harus menunggu surat resmi dari DPR? Udah cukup jelas kalau adik calon hakim MK udah diusulkan, apa yang lagi dibutuhkan? πŸ€”
 
kembali
Top