DPR belum memberikan surat resmi kepada istana terkait nantinya akan di ajukan calon hakim MK, yang mana ini telah disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Pihak istana masih menunggu proses administratif dan keputusan resmi dari DPR sebelum pelantikan di lakukan.
"Kami belum menerima surat dari DPR, nanti pada waktunya akan kami sampaikan secara administratif kami belum menerima suratnya," ujar Prasetyo Hadi ketika ditanya tentang Adies Kadir yang dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.
Mensesneg ini juga menegaskan proses penunjukan hakim MK dari usulan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif. Ia juga menyebutkan bahwa Adies Kadir yang dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, ini telah disetujui oleh DPR dan nantinya akan di ajukan ke presiden untuk pelantikan.
Istana hanya menunggu proses administratif sebelum pelantikan di lakukan. Mensesneg ini juga tidak mau membahas lebih lanjut tentang terpilihnya Adies Kadir sebagai calon hakim MK, tetapi ia menyatakan bahwa ini telah disetujui oleh DPR dan nantinya akan di ajukan ke presiden untuk pelantikan.
"Kami belum menerima surat dari DPR, nanti pada waktunya akan kami sampaikan secara administratif kami belum menerima suratnya," ujar Prasetyo Hadi ketika ditanya tentang Adies Kadir yang dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat.
Mensesneg ini juga menegaskan proses penunjukan hakim MK dari usulan DPR sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga legislatif. Ia juga menyebutkan bahwa Adies Kadir yang dicalonkan DPR sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat, ini telah disetujui oleh DPR dan nantinya akan di ajukan ke presiden untuk pelantikan.
Istana hanya menunggu proses administratif sebelum pelantikan di lakukan. Mensesneg ini juga tidak mau membahas lebih lanjut tentang terpilihnya Adies Kadir sebagai calon hakim MK, tetapi ia menyatakan bahwa ini telah disetujui oleh DPR dan nantinya akan di ajukan ke presiden untuk pelantikan.