Pemerintah Terus Mengkomunikasikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menaikkan gaji hakim ad hoc. Menurut Pras, perhitungan dan besaran kenaikan disesuaikan dengan gaji hakim karier.
Pras menjelaskan bahwa pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut. "Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.
Perbedaan struktur dan payung hukum antara hakim ad hoc dan hakim karier membuat penanganan kenaikan gaji berbeda. Pras menyatakan bahwa pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim-hakim ad hoc.
Karena kondisi hakim ad hoc yang parah, nanti disesuaikan dengan gaji hakim karier. Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, tetapi kenaikan tunjangan untuk hakim tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengancam mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto bakal menaikkan gaji hakim ad hoc. Menurut Pras, perhitungan dan besaran kenaikan disesuaikan dengan gaji hakim karier.
Pras menjelaskan bahwa pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut. "Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.
Perbedaan struktur dan payung hukum antara hakim ad hoc dan hakim karier membuat penanganan kenaikan gaji berbeda. Pras menyatakan bahwa pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim-hakim ad hoc.
Karena kondisi hakim ad hoc yang parah, nanti disesuaikan dengan gaji hakim karier. Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, tetapi kenaikan tunjangan untuk hakim tersebut tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia mengancam mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.