Istana Kepresidenan mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih merupakan wacana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut belum menjadi konkret.
Dalam rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo mengatakan bahwa penggodokan RUU Disinformasi masih dalam tahap awal. Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat wacana RUU Disinformasi muncul. Salah satunya adalah untuk mengatur platform atau sumber penyebaran informasi agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memikirkan dampak dari berbagai platform informasi dan komunikasi tersebut. Prasetyo mencontohkan bahwa aturan baru diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi akal imitasi (AI) yang rawan disalahgunakan.
Pemerintah ingin perkembangan teknologi berlangsung secara positif, yaitu dengan melek teknologi dan mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi. Prasetyo mengklaim wacana RUU Disinformasi muncul dengan semangat menciptakan iklim penyebaran informasi yang lebih bertanggung jawab.
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Menurut YLBHI, pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara dalam Pasal 28E UUD 1945 mengatur jaminan atas hak-hak dasar kebebasan individu yang salah satunya menyatakan pikiran dan sikap.
YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.
Dalam rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo mengatakan bahwa penggodokan RUU Disinformasi masih dalam tahap awal. Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat wacana RUU Disinformasi muncul. Salah satunya adalah untuk mengatur platform atau sumber penyebaran informasi agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga memikirkan dampak dari berbagai platform informasi dan komunikasi tersebut. Prasetyo mencontohkan bahwa aturan baru diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi akal imitasi (AI) yang rawan disalahgunakan.
Pemerintah ingin perkembangan teknologi berlangsung secara positif, yaitu dengan melek teknologi dan mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi. Prasetyo mengklaim wacana RUU Disinformasi muncul dengan semangat menciptakan iklim penyebaran informasi yang lebih bertanggung jawab.
Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Menurut YLBHI, pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara dalam Pasal 28E UUD 1945 mengatur jaminan atas hak-hak dasar kebebasan individu yang salah satunya menyatakan pikiran dan sikap.
YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.