Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi Masih Wacana

Istana Kepresidenan mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih merupakan wacana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa rancangan aturan tersebut belum menjadi konkret.

Dalam rapat di Istana Kepresidenan Jakarta, Prasetyo mengatakan bahwa penggodokan RUU Disinformasi masih dalam tahap awal. Namun, ada beberapa pertimbangan yang membuat wacana RUU Disinformasi muncul. Salah satunya adalah untuk mengatur platform atau sumber penyebaran informasi agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga memikirkan dampak dari berbagai platform informasi dan komunikasi tersebut. Prasetyo mencontohkan bahwa aturan baru diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi akal imitasi (AI) yang rawan disalahgunakan.

Pemerintah ingin perkembangan teknologi berlangsung secara positif, yaitu dengan melek teknologi dan mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi. Prasetyo mengklaim wacana RUU Disinformasi muncul dengan semangat menciptakan iklim penyebaran informasi yang lebih bertanggung jawab.

Namun, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Menurut YLBHI, pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.

Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Sementara dalam Pasal 28E UUD 1945 mengatur jaminan atas hak-hak dasar kebebasan individu yang salah satunya menyatakan pikiran dan sikap.

YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.
 
Gue pikir kalau gini penting banget! Membuat aturan baru tentang disinformasi kayaknya tidak salah, tapi harus perhatikan juga kebebasan berekspresi orang, kayaknya gak boleh membuat aturan yang terlalu ketat. Jadi, harusnya ada keseimbangan, biar orang bisa berkomunikasi dengan bebas, tapi juga harus ada penanggulangan disinformasi yang efektif, gimana? ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
iya aku pikir wacana RUU disinformasi ini salah juga nggak ada sumber yang tahu pasti siapa yang buat informasi itu kena dihukum kayak gitu ๐Ÿค”. gimana kalau orang seseorang coba berekspresi ya, tapi mereka bilang dia harus berhati-hati dengan informasi yang dia terima dari internet? apalagi kalau mereka bilang tidak boleh membagikan opini mereka juga! itu nggak adil banget ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. pemerintah harus fokus buat mengurangi disinformasi, tapi jangan bikin aturan yang salah sengaja menghambat kebebasan berekspresi ya! ๐Ÿ’ป
 
ini masalah yang serius banget ๐Ÿค”. aku pikir pemerintah harus lebih teliti dalam membuat aturan baru ini. jangan hanya fokus pada pengaturan platform atau sumber penyebaran informasi, tapi juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi rakyat ๐Ÿค.

aku pikir pemerintah harus lebih transparan dalam proses penyusunan RUU Disinformasi ini. tidak hanya sekedar mengatakan bahwa ada niat baik, tapi juga harus memberikan rincian tentang apa saja yang akan diatur dan bagaimana aturan tersebut akan dijalankan ๐Ÿ’ก.

dan aku juga pikir YLBHI memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya ๐Ÿ—ฃ๏ธ. mereka benar-benar khawatir bahwa RUU Disinformasi ini hanya akan digunakan untuk mengontrol informasi dan menutup pendanaan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.

aku tidak ingin pemerintah membuat aturan baru yang tidak adil dan tidak transparan. tapi aku juga ingin pemerintah berusaha untuk menciptakan iklim penyebaran informasi yang lebih bertanggung jawab ๐Ÿค.
 
gak percaya sih kalau pemerintah still ngambil waktu lama buat membuat RUU Disinformasi nih... apa aja kelemahan dari mereka? ๐Ÿ˜‚
misalnya, jika ingin mengatur platform atau sumber penyebaran informasi agar lebih bertanggung jawab, harusnya ada contoh nyata dulu bukan? kayaknya ini masih cuman ngarumah-ngaruh
saya rasa pemerintah harus fokus di mana-mana nih... misalnya, mengurangi biaya penggunaan listrik yang berlebihan atau memperbaiki transportasi umum... tapi nah, Disinformasi jadi prioritas... kayaknya ada masalah lain yang lebih penting
saya tidak percaya kalau pemerintah benar-benar peduli dengan dampak dari berbagai platform informasi dan komunikasi... tapi siapa tahu nanti mereka akan mengubah pikiran kita semua ๐Ÿ’ก
 
platform ini memang kayaknya kurang transparan lagi ๐Ÿ˜’. apa aja tujuan dari rancangan RUU Disinformasi kalau tidak ada konkritnya? gak ada tahu apa saja yang akan dibatasi oleh pemerintah sih... ๐Ÿค”. dan apa bukan ya, YLBHI juga sudah menolak rencana ini karena bertentangan dengan konstitusi ๐Ÿ˜Ÿ. pihak berwenang harus lebih jujur dulu dengan rakyatnya, kan? ๐Ÿ’ฌ
 
Saya pikir kalau gini penting banget lagi tentang kontrol info di online. Saya suka berbagi info dengan temen-temen saya online, tapi kalau ada yang ingin mengontrol informasi pasti bisa bikin kita merasa tidak aman lagi.

Menurutku, pemerintah harus lebih jujur tentang apa yang mereka ingin lakukan dan bagaimana caranya. Jangan cuma bilang aturan ini untuk membatasi kebebasan berekspresi, tapi juga harus memberitahu kita mengapa dan bagaimana caranya untuk melindungi kita dari disinformasi yang bisa bikin kita salah paham.

Saya ingat kalau ketika saya masih muda, saya suka membaca komik dan buku di online. Tapi sekarang kalau aku mencari informasi tentang komik atau buku, ada banyak info yang tidak benar atau bahkan palsu. Saya pikir itu bisa bikin kita merasa frustrasi dan kehilangan kepercayaan diri.

Saya harap pemerintah bisa membuat aturan yang tepat dan jujur, serta memberitahu kita tentang bagaimana caranya untuk melindungi diri dari disinformasi.
 
Maksudnya rakyat Indonesia harus hati-hati dulu... ๐Ÿค” kalau goh banget naran dari pemerintah tentang RUU ini, gak perlu langsung kaget aja. Mungkin ada alasan yang tidak terlihat di depan mata. Saya pikir baiknya kita ngobrol dulu dengan para ahli dan lihat apa benar-benar masalahnya. Kita jangan terburu-buru mempoles masing-masing orang... ๐Ÿ˜Š
 
Pokoknya kalau pemerintah mau buat aturan baru itu lagi... aku pikir harus dulu bikin pengetahuan publik tentang isu disinformasi dan propaganda asing lebih baik dulu, jangan cuma membatasi kebebasan berekspresi. Aku rasa itu semua harus diatasi dengan cara yang lebih cerdas dan peduli terhadap masyarakat, bukan cuma ngajak orang kritis atau lawan politik kita. ๐Ÿค๐Ÿ’ป
 
Rencana RUU Disinformasi itu kayaknya memang perlu diawasi, tapi gak boleh terlalu ganjil ya? Kita harus paham bahwa teknologi ini sangat berdampak pada kehidupan kita sehari-hari. Jika kita tidak siap, maka platform-platform tersebut akan mengontrol informasi kita sendiri. Yang perlu disiapkan adalah aturan yang adil dan jujur, bukan hanya untuk membatasi bebas berbicara.

Gue ragu-ragu apakah ini benar-benar kebutuhan kita? Apakah kita siap menyerap teknologi yang cepat berkembang itu? Yang jelas adalah kita harus waspada dan siap menghadapi perubahan-perubahan tersebut. Kita harus menciptakan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya untuk memenuhi kepentingan tertentu.
 
Aku pikir ini gampang banget dipegang oleh Mensesneg Prasetyo, siapa tahu dia bisa berhasil membuat RUU Disinformasi jadi kenyataan ๐Ÿ˜…. Tapi aku yakin orang-orang Indonesia yang cerdas dan memiliki wawasan luas akan sulit untuk terjebak dalam informasi palsu atau propaganda asing. Kami mampu mengejar informasi dan berpikir logis ๐Ÿค“.

Aku juga setuju bahwa teknologi yang canggih perlu dimanfaatkan dengan bijak, tapi tidak boleh dibatasi secara terlalu ketat. Aku harap pemerintah bisa membuat aturan yang tepat dan sesuai untuk masyarakat, bukan untuk mengontrol mereka ๐Ÿค.

Tapi aku sadar kalau ada perbedaan pendapat di antara orang-orang yang peduli dengan teknologi dan kebebasan berekspresi. Aku ingin melihat bahwa semua pihak bisa bekerja sama untuk menciptakan iklim informasi yang lebih baik dan lebih adil ๐ŸŒˆ.
 
Makasih ya gue penasaran apa yang terjadi sama pemerintah Indonesia dengerin rancangan RUU Disinformasi ini. Sepertinya suka banget bikin aturan baru untuk mengatur platform informasi, tapi siapa tahu ada yang salah dengan cara mereka cari ide itu. Gue sendiri pikir gak perlu ada aturan lagi karena kita sudah punya hukum yang jelas tentang kebebasan berekspresi dan hak-hak individu di Indonesia. Lihat aja sama YLBHI yang bilang bahwa pemerintah mau mengontrol informasi, itu benar-benar tidak pantas. Gue rasa mereka harus fokus membuat program pendidikan kritis bukan bikin aturan baru yang bisa digunakan untuk menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil.
 
๐Ÿ˜ kalau gini sengaja bikin rakyat keberatan lagi nih. apa sih tujuan buat RUU Disinformasi itu, kayaknya hanya bikin rakyat kritis dan tidak bisa berekspresi ๐Ÿคทโ€โ™‚๏ธ. jangan lupa pasal 28F dan 28E UUD 1945, kalau membatasi kebebasan berekspresi itu benar-benar serasa like menutup mata. saya pikir harus ada aturan yang jelas dan tidak bisa dipengaruhi oleh orang-orang tertentu ๐Ÿ™„.
 
kembali
Top