Istana: Indonesia Bersiap Bergabung Dewan Perdamaian Trump demi Gaza
Bergabung dengan Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berani untuk mengambil keputusan ini. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan tersebut didorong oleh tujuan mempercepat terwujudnya perdamaian di Gaza.
"Bapak Presiden memiliki kehendak kuat untuk bergabung jika langkah tersebut dapat mempercepat perdamaian," kata Prasetyo. Ia juga menekankan bahwa pemerintah masih akan memeriksa aspek formil keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian.
Selain Indonesia, tujuh negara lain pun sudah bersatu untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut. Mereka termasuk Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Keputusan bergabung ini bertujuan mengonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, serta mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Upaya tersebut harus berlandaskan pada hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara sesuai hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para menteri dari delapan negara menegaskan kembali dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Presiden Trump serta komitmen mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi.
Bergabung dengan Dewan Perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah berani untuk mengambil keputusan ini. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, keputusan tersebut didorong oleh tujuan mempercepat terwujudnya perdamaian di Gaza.
"Bapak Presiden memiliki kehendak kuat untuk bergabung jika langkah tersebut dapat mempercepat perdamaian," kata Prasetyo. Ia juga menekankan bahwa pemerintah masih akan memeriksa aspek formil keanggotaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian.
Selain Indonesia, tujuh negara lain pun sudah bersatu untuk bergabung dalam Dewan Perdamaian tersebut. Mereka termasuk Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Keputusan bergabung ini bertujuan mengonsolidasikan gencatan senjata permanen, mendukung rekonstruksi Gaza, serta mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Upaya tersebut harus berlandaskan pada hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara sesuai hukum internasional.
Dalam pernyataan bersama tersebut, para menteri dari delapan negara menegaskan kembali dukungan terhadap upaya perdamaian yang dipimpin Presiden Trump serta komitmen mendukung pelaksanaan misi Dewan Perdamaian sebagai pemerintahan transisi.