Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, membahas pelibatan TNI dalam penanganan terorisme. Ia mengatakan pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan pelibatan TNI tetap berada dalam koridor tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
"Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala. Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," imbuhnya.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati membahas Perpres tersebut untuk menjaga prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan terorisme. Di situ kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut.
Pemerintah juga menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama jika ancaman sudah bersifat masif atau melibatkan pihak asing.
"Justru di situ semua saling dilihat kan, apa yang menjadi tugas pokok, kemudian juga dilihat satu skala. Kedua, memang mau tidak mau kita menyadari bahwa segala sesuatu berkembang, termasuk dalam hal dunia terorisme itu juga berkembang," imbuhnya.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan berhati-hati membahas Perpres tersebut untuk menjaga prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penanganan terorisme. Di situ kemudian dibutuhkan aturan-aturan dan dibutuhkan penanganan-penanganan yang dapat mengantisipasi hal tersebut.
Pemerintah juga menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diperlukan untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, terutama jika ancaman sudah bersifat masif atau melibatkan pihak asing.