Pemerintah berjanji, pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatra bukan akan mengganggu lapangan kerja masyarakat. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses penegakan hukum dilakukan dengan hati-hati sehingga tidak terjadi dampak langsung pada perekonomian daerah dan kegiatan ekonomi masyarakat.
Prasetyo menjelaskan bahwa sebelum melakukan pencabutan izin, Presiden telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi dan persiapan agar aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti secara mendadak.
Selain itu, perhatian pemerintah juga tertuju pada nasib pekerja, terutama di sektor hak pengusahaan hutan (HPH). Pekerja yang bekerja di sektor tersebut perlu dialihkan ke jenis pekerjaan lain agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Pencabutan izin ini merupakan instruksi langsung Presiden usai menerima laporan investigasi Satgas PKH yang menemukan 28 perusahaan terlibat dalam pelanggaran dan menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di beberapa daerah di Sumatra.
Prasetyo menjelaskan bahwa sebelum melakukan pencabutan izin, Presiden telah menginstruksikan Badan Pengelola Investasi Danantara untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan evaluasi dan persiapan agar aktivitas ekonomi di perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhenti secara mendadak.
Selain itu, perhatian pemerintah juga tertuju pada nasib pekerja, terutama di sektor hak pengusahaan hutan (HPH). Pekerja yang bekerja di sektor tersebut perlu dialihkan ke jenis pekerjaan lain agar tidak kehilangan mata pencaharian.
Pencabutan izin ini merupakan instruksi langsung Presiden usai menerima laporan investigasi Satgas PKH yang menemukan 28 perusahaan terlibat dalam pelanggaran dan menjadi pemicu banjir bandang serta longsor di beberapa daerah di Sumatra.