Pemerintah Indonesia tengah mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang pengemudi transportasi online atau yang dikenal dengan "Perpres Ojol." Perpres ini nantinya akan mengatur kesejahteraan para pengemudi ojek-taksi online.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penerbitan Perpres itu masih menunggu salah satu merger yang akan dilakukan aplikator besar dalam waktu dekat. "Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya," kata Prasetyo Hadi.
Isu meger dua perusahaan PT GoTo-Grab dan istana pemerintah kembali menguat sejak November tahun lalu. Pihak istana menyebut adanya keterlibatan BPI Danantara dalam proses merger itu, meski diketahui PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) mengempit saham GOTO dengan nilai investasi mencapai Rp 6,4 triliun.
Perpres transportasi online ini mengatur hak yang bisa didapatkan para mitra pengemudi, selain itu juga besaran komisi yang diambil oleh seluruh aplikator. Nantinya, pengemudi transportasi online akan menerima kenaikan manfaatkan finansial dan jaminan sosial yang besar berdasarkan aturan ini.
Perpres ini juga menetapkan penurunan batas maksimum komisi yang dapat diambil aplikator dari pengemudi menjadi 10% dari 20%. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan batas komisi untuk layanan ride hiling ini. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi.
Namun, sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu mempertahankan operasional mereka dengan perubahan ini. Biaya iuran jaminan dapat menekan margin keuntungan dan mengurangi jumlah pengemudi yang diizinkan perusahaan untuk bergabung di platform mereka.
Perusahaan telah bersikeras untuk menolak manfaat ini kepada pengemudi online yang berstatus mitra atau pekerja lepas, yang tidak berhak atas asuransi yang sama seperti karyawan tetap.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penerbitan Perpres itu masih menunggu salah satu merger yang akan dilakukan aplikator besar dalam waktu dekat. "Perpres ojol nanti aku cek dulu ya, karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya," kata Prasetyo Hadi.
Isu meger dua perusahaan PT GoTo-Grab dan istana pemerintah kembali menguat sejak November tahun lalu. Pihak istana menyebut adanya keterlibatan BPI Danantara dalam proses merger itu, meski diketahui PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel) mengempit saham GOTO dengan nilai investasi mencapai Rp 6,4 triliun.
Perpres transportasi online ini mengatur hak yang bisa didapatkan para mitra pengemudi, selain itu juga besaran komisi yang diambil oleh seluruh aplikator. Nantinya, pengemudi transportasi online akan menerima kenaikan manfaatkan finansial dan jaminan sosial yang besar berdasarkan aturan ini.
Perpres ini juga menetapkan penurunan batas maksimum komisi yang dapat diambil aplikator dari pengemudi menjadi 10% dari 20%. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan batas komisi untuk layanan ride hiling ini. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menanggung penuh asuransi kecelakaan dan kematian bagi pengemudi.
Namun, sebagian besar pelaku industri tidak akan mampu mempertahankan operasional mereka dengan perubahan ini. Biaya iuran jaminan dapat menekan margin keuntungan dan mengurangi jumlah pengemudi yang diizinkan perusahaan untuk bergabung di platform mereka.
Perusahaan telah bersikeras untuk menolak manfaat ini kepada pengemudi online yang berstatus mitra atau pekerja lepas, yang tidak berhak atas asuransi yang sama seperti karyawan tetap.