Israel Kembali Mengancam Kompleks UNRWA, Ini Kenapa
----------------------------------------------
Pembangkaran kompleks markas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur dilakukan dengan buldoser dan unsur militer. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan pengungsi Palestina dan keberadaan lembaga tersebut.
Laporan dari otoritas pertahanan Israel menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk "mengamankan kepemilikan penuh" atas properti dan lokasi bekas markas UNRWA. Namun, banyak orang yang menentang aksi ini, menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap aturan dan norma hukum internasional.
UNRWA sendiri mengecam tindakan pembongkaran tersebut, menyebutnya sebagai tingkat baru pembangkangan yang terbuka dan disengaja terhadap hukum internasional. PBB juga mengutuk aksi ini, mendesak Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah dan mengembalikan serta memulihkan kompleks tersebut ke PBB tanpa penundaan.
Pembangkaran kompleks UNRWA di Yerusalem Timur menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan pengungsi Palestina. Israel sendiri telah berjanji menjaga semua fasilitas PBB dalam konvensi, namun pembangkaran tersebut dilakukan dengan dalih undang-undang nasional Israel yang melarang aktivitas UNRWA.
Pada 2024 lalu, legislatif Israel meloloskan undang-undang untuk melarang aktivitas UNRWA di Israel. Undang-undang ini disahkan setelah Israel menuduh UNRWA terlibat secara organisasional dan sistemik dengan Hamas dan milisi jihad lainnya.
PBB telah membantah keterlibatan UNRWA secara organisasional dalam serangan Hamas, dan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa bukti yang digunakan Israel dalam tuduhannya itu lemah. Namun, parlemen Israel tetap meloloskan UU larangan UNRWA.
----------------------------------------------
Pembangkaran kompleks markas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur dilakukan dengan buldoser dan unsur militer. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan pengungsi Palestina dan keberadaan lembaga tersebut.
Laporan dari otoritas pertahanan Israel menyatakan bahwa langkah ini adalah upaya untuk "mengamankan kepemilikan penuh" atas properti dan lokasi bekas markas UNRWA. Namun, banyak orang yang menentang aksi ini, menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap aturan dan norma hukum internasional.
UNRWA sendiri mengecam tindakan pembongkaran tersebut, menyebutnya sebagai tingkat baru pembangkangan yang terbuka dan disengaja terhadap hukum internasional. PBB juga mengutuk aksi ini, mendesak Israel untuk segera menghentikan pembongkaran kompleks UNRWA Sheikh Jarrah dan mengembalikan serta memulihkan kompleks tersebut ke PBB tanpa penundaan.
Pembangkaran kompleks UNRWA di Yerusalem Timur menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan pengungsi Palestina. Israel sendiri telah berjanji menjaga semua fasilitas PBB dalam konvensi, namun pembangkaran tersebut dilakukan dengan dalih undang-undang nasional Israel yang melarang aktivitas UNRWA.
Pada 2024 lalu, legislatif Israel meloloskan undang-undang untuk melarang aktivitas UNRWA di Israel. Undang-undang ini disahkan setelah Israel menuduh UNRWA terlibat secara organisasional dan sistemik dengan Hamas dan milisi jihad lainnya.
PBB telah membantah keterlibatan UNRWA secara organisasional dalam serangan Hamas, dan Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa bukti yang digunakan Israel dalam tuduhannya itu lemah. Namun, parlemen Israel tetap meloloskan UU larangan UNRWA.