Pemerintah DKI Jakarta punya keputusan baru untuk melarang penggunaan anjing dan kucing sebagai bahan makanan, yang diumumkan oleh Gubernur Pramono Anung. Mulai 24 November 2025, larangan ini berlaku.
Keputusan itu bukan hanya mengatur larangan untuk membeli atau menjual anjing dan kucing sebagai bahan makanan, melainkan juga diatur agar tidak ada aktivitas penjagalan hewan penular rabies (HPR) dengan tujuan pangan. Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini berisikan aturan-aturan yang ketat untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing.
Dalam video akun Instagram resminya, Gubernur Pramono Anung menyampaikan keputusan ini sebagai tanggapan atas permintaan penggemar hewan. Meski ada banyak komentar yang mendukung agar tidak ada praktik perdagangan daging anjing maupun kucing, namun sekarang setidaknya ada kebijakan yang jelas dari Pemerintah DKI Jakarta mengenai hal tersebut.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran penyakit rabies di wilayah DKI Jakarta.
Keputusan itu bukan hanya mengatur larangan untuk membeli atau menjual anjing dan kucing sebagai bahan makanan, melainkan juga diatur agar tidak ada aktivitas penjagalan hewan penular rabies (HPR) dengan tujuan pangan. Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini berisikan aturan-aturan yang ketat untuk menghentikan praktik perdagangan dan konsumsi daging anjing maupun kucing.
Dalam video akun Instagram resminya, Gubernur Pramono Anung menyampaikan keputusan ini sebagai tanggapan atas permintaan penggemar hewan. Meski ada banyak komentar yang mendukung agar tidak ada praktik perdagangan daging anjing maupun kucing, namun sekarang setidaknya ada kebijakan yang jelas dari Pemerintah DKI Jakarta mengenai hal tersebut.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari penyebaran penyakit rabies di wilayah DKI Jakarta.