Isi Pasal 34 KUHP Baru tentang Membela Diri & Penjelasannya

Pasal 34 KUHP baru ini menandatangani perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal membela diri. Pasal ini berisi aturan tentang setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan seketika.

Dalam kasusnya, Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, Hogi terpaksa melakukan perbuatan dilarang untuk melindungi dirinya dan istriya dari ancaman serangan. Oleh karena itu, Pasal 34 KUHP baru ini memberikan perlindungan bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.

Advokat Ahdan Ramdani menjelaskan bahwa pembelaan terpaksa adalah keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan dilarang untuk melindungi dirinya dari serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Irwan Rosady, pengaturan 'pembelaan terpaksa' mempertahankan esensi pelindungan terhadap tubuh, kesusilaan, dan harta benda. Namun, pendalaman yang perlu dicermati adalah pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Serangan atau ancaman serangan tersebut haruslah "seketika" dan "melawan hukum".

Jadi, Pasal 34 KUHP baru ini memberi perlindungan bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, tetapi juga mempertahankan prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan secara berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding.
 
Gue pikir Pasal 34 KUHP ini kayak gue, kalau seseorang terpaksa lakukan sesuatu untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan/ancama serangan seketika, itu tidak usah dipidana. Tapi kalau gue melihat di kasus Hogi Minaya, dia kayaknya malah dipaksa lakukan perbuatan dilarang yang berlebihan, padahal bisa jadi dia hanya perlu melakukan perintah untuk menghentikan penjajahan itu aja. Jadi, ada kemungkinan pasal ini kebalikannya juga, gue harap pasal ini akan dipertimbangkan lebih teliti agar tidak ada kekecewaan lagi di masa depan ๐Ÿค”๐Ÿ’ก
 
Kalau kalian pikir ini pasal baru bikin orang lebih bebas untuk melakukan segala hal apa pun, tapi sepertinya gak benar seperti itu... Ada batasan ya, kan? Kalo seseorang terpaksa melakukan sesuatu untuk melindungi diri sendiri atau orang lain, gak berarti bisa dilakukan apa saja. Ada aturan proporsionalitas dan subsidiaritas, jadi harus ada batas-batas yang ditetapkan. Jangan salah paham aja...
 
Maksudnya apa sih kalau seseorang bisa mengambil tindakan "seketika" untuk melindungi diri? Apakah itu berarti kalau aku mau makan kue yang ada di depanku, aku tidak dipidana? Nah, gak ngerti sih. Kalau serangan itu seketika, tapi kemudian aku jadi malu dan mengatakan "oh tidak, aku salah!", aku masih dipidana? Apa artinya tindakan pembelaan terpaksa itu sih? ๐Ÿค”
 
Kalau nggak salah, pasal 34 KUHP ini benar-benar penting banget buat orang Indonesia ๐Ÿ™Œ. Saya pikir kalau seseorang terpaksa melakukan sesuatu untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari ancaman serangan, itu tidak boleh dipidana ๐Ÿ˜”. Apalagi jika mereka hanya ingin melindungi diri dari perangkapan penjajahan. Kita harus salut banget pada Wakil Ketua Pengadilan Irwan Rosady yang berbicara tentang asas proporsionalitas dan subsidiaritas ๐Ÿ™. Itu penting untuk kita kenali bahwa pembelaan terpaksa tidak boleh dilakukan secara berlebihan, tapi hanya sekadar melindungi diri dari ancaman seketika ๐Ÿ’ช.
 
Gue pikir pasal 34 ini nanti gak jadi efisien. Kalau gak ada aturan pasti siapa pun nanti bisa melanggar hukum, kan? Tapi, sih kalau harus dipikirkan kembali, 'karena serangan seketika' itu apa sih? Gak bisa dibayangkan kayaknya. Dan apa yang akan terjadi kalau seseorang melakukan pembelaan diri yang berlebihan? Gue khawatir nanti ini jadi alasan bagi siapa pun untuk melanggar hukum.
 
Pengaturan ini kayaknya penting banget, jadi kalau kamu terpaksa lari dari serangan nontel kan tidak dipidana ๐Ÿ™Œ. Tapi harus jelasin juga kalau pembelaan itu tidak boleh berlebihan, jadi orang tidak mau buang-buang kesempatan untuk menghilangkan ancaman yang sebenarnya tidak ada ๐Ÿ˜‚.
 
Gue pikir pasal 34 ini agak keren ๐Ÿค”. Tapi, gue masih curiga banget kalau ada orang yang mencoba untuk memanfaatkan perubahan ini ๐Ÿ˜’. Misalnya, seorang penjajah yang ingin melakukan hal jahat dan lalu mengatakan "aku terpaksa" karena orang lain menyerang aku ๐Ÿšซ. Gue rasa itu tidak adil dan perlu ada ketepatan lagi dalam pelaksanaan hukum ๐Ÿ’ก.

Gue juga pikir penting banget untuk mempertahankan prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas seperti yang dikatakan Irwan Rosady ๐Ÿ™. Jangan sampai kita membuat kebebasan dalam pembelaan diri menjadi sembaran biar orang bisa melakukan hal-hal jahat tanpa hukuman ๐Ÿ˜ .

Gue harap ada penjelasan yang lebih spesifik tentang bagaimana pelaksanaan Pasal 34 ini akan diawasi dan dipantau ๐Ÿ“Š. Gue ingin tahu apakah ada mekanisme yang ada untuk mencegah kecurangan dalam sistem hukum ini ๐Ÿ•ต๏ธโ€โ™€๏ธ.
 
ini kalau nulisnya lebih sedap, kalau gak bisa jadi sih... pasal 34 kuhp baru ini memang berarti seseorang yang terpaksa melakukan perbuatan dilarang untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan seketika tidak dipidana, tapi apa artinya kita harus lebih berhati-hati banget dalam melakukan tindakan pembelaan. kalau kita lupa asas proporsionalitas dan subsidiaritas, akhirnya kita yang terkena ganti rugi. jadi, kita harus bisa mengontrol diri sendiri agar tidak melampaui batas, karena itu juga akan memberikan perlindungan bagi tubuh, kesusilaan, dan harta benda kita sendiri.
๐Ÿค”
 
Kalau ini baru Pasal 34 KUHP, aku rasa ini benar-benar penting banget! Sebelumnya, kalau aku ada konflik dengan orang lain, aku harus panik dan lari apa punya, kan? Tapi sekarang, aku bisa melindungi diri sendiri dan keluarga dari serangan atau ancaman, tanpa harus khawatir dipidana. Aku suka banget dengan aturan ini! ๐Ÿ™Œ

Tapi, aku juga penasaran tentang aspek proporsionalitas dan subsidiaritas yang Wakil Ketua Pengadilan Irwan Rosady sebutkan. Apa itu berarti? Seperti apa batasnya? Apakah aku bisa melakukan pembelaan diri jika ada ancaman, tapi tetap mempertimbangkan konsekuensi dari tindakan saya?

Aku rasa ini Pasal 34 KUHP yang baru benar-benar perlu dijadikan contoh bagi pengadilan-pengadilan lain di Indonesia. Aku harap bisa melihat kasus-kasusnya di kantor pengadilan, dan memahami bagaimana pembelaan terpaksa ini beroperasi di prakteknya ๐Ÿค”
 
kira-kira apa yang diartikan pasal 34 KUHP baruh? kayaknya itu penting banget karena semua orang pasti bisa mengerti kalau ada yang menyerang kita, tapi buat siapa yang harus dipidana? jadi kalau seseorang terpaksa melakukan sesuatu untuk melindungi dirinya atau orang lain dari serangan, itulah yang dihormati, tapi kalau itu semua bisa dilakukan dan tidak ada yang seketika, mungkin tidak boleh. kayaknya itu penting banget agar tidak ada orang yang bisa menyerang dengan bebas
 
Gue pikir Pasal 34 KUHP ini benar-benar memperbaiki pasal lama yang bikin korban penjajahan merasa tidak aman. Kalau bisa dilindungi dalam situasi seperti itu, keren ya! Tapi, gue masih ragu tentang aspek proporsionalitas dan subsidiaritas yang disebutkan. Gue khawatir kalau ada orang yang bisa menggunakan pasal ini untuk melakukan tindakan berlebihan atau melanggar hukum. Kita harus hati-hati agar tidak terjadi hal seperti itu, ya!
 
okee, aku pikir ini pasal 34 KUHP yang paling penting banget! kalau kita bisa lindungi diri sendiri dan orang lain dari serangan, itu bagus juga kan? tapi kayaknya harus ada batas-batasan agar tidak dilakukan berlebihan, karena itu akan merugikan seseorang yang bukan korban. aku rasa ini pasal 34 KUHP yang paling adem banget! ๐Ÿ˜Š
 
kembali
Top