Pasal 34 KUHP baru ini menandatangani perubahan yang signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam hal membela diri. Pasal ini berisi aturan tentang setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan seketika.
Dalam kasusnya, Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, Hogi terpaksa melakukan perbuatan dilarang untuk melindungi dirinya dan istriya dari ancaman serangan. Oleh karena itu, Pasal 34 KUHP baru ini memberikan perlindungan bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.
Advokat Ahdan Ramdani menjelaskan bahwa pembelaan terpaksa adalah keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan dilarang untuk melindungi dirinya dari serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Irwan Rosady, pengaturan 'pembelaan terpaksa' mempertahankan esensi pelindungan terhadap tubuh, kesusilaan, dan harta benda. Namun, pendalaman yang perlu dicermati adalah pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Serangan atau ancaman serangan tersebut haruslah "seketika" dan "melawan hukum".
Jadi, Pasal 34 KUHP baru ini memberi perlindungan bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, tetapi juga mempertahankan prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan secara berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding.
Dalam kasusnya, Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menggunakan sepeda motor. Pada saat itu, Hogi terpaksa melakukan perbuatan dilarang untuk melindungi dirinya dan istriya dari ancaman serangan. Oleh karena itu, Pasal 34 KUHP baru ini memberikan perlindungan bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa.
Advokat Ahdan Ramdani menjelaskan bahwa pembelaan terpaksa adalah keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan dilarang untuk melindungi dirinya dari serangan atau ancaman serangan seketika. Dalam situasi seperti ini, hukum memberikan perlindungan agar seseorang tidak dipidana.
Menurut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Irwan Rosady, pengaturan 'pembelaan terpaksa' mempertahankan esensi pelindungan terhadap tubuh, kesusilaan, dan harta benda. Namun, pendalaman yang perlu dicermati adalah pada asas proporsionalitas dan subsidiaritas. Serangan atau ancaman serangan tersebut haruslah "seketika" dan "melawan hukum".
Jadi, Pasal 34 KUHP baru ini memberi perlindungan bagi tindakan pembelaan diri yang dilakukan dalam keadaan terpaksa, tetapi juga mempertahankan prinsip proporsionalitas dan subsidiaritas. Seseorang tidak dibenarkan melakukan pembelaan secara berlebihan atau melampaui batas jika ancaman yang dihadapi tidak sebanding.