Isi Pasal 34 KUHP Baru tentang Membela Diri & Penjelasannya

Isi Pasal 34 KUHP Baru tentang Membela Diri yang Dicoret oleh Media Massa

Pemerintah Indonesia meluncurkan pasal baru dalam undang-undang hukum pidana (KUHP), yaitu Pasal 34. Isi dari Pasal ini membahas mengenai tindakan membela diri. Pernahkah Anda pernah menemukan diri sendiri dalam situasi dimana harus melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang, seperti melawan serangan atau ancaman serangan seketika?

Pada kasus seperti itu, Pasal 34 KUHP membantu menjawab pertanyaan tersebut. Sesuai pasal ini, jika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika ketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, maka tidak dipidana.

Menurut Advokat dan konsultan hukum Ahdan Ramdani, pembelaan terpaksa adalah keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum. Namun itu dilakukan secara terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika.

Tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak dan pembelaan terpaksa bisa dilakukan semata-mata demi melindungi beberapa kepentingan hukum yang meliputi diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau milik orang lain.

Pandangan hukum ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang berpotensi mengancam martabat atau kesusilaan dan ancaman terhadap benda atau properti.
 
Pasal 34 KUHP itu benar-benar berguna, kan? Sama-sama kita bisa jadi korban ketika kita sedang melawan serangan dari orang lain, misalnya gigitan seekor naga 🐍. Tapi kalau pasal ini tidak ada, maka kita akan dihukum berat ya 😳. Atau yang lebih parah lagi, kita harus mengakui bahwa kita salah dan membayar hukuman dengan benar-benar beratnya. Hmm... saya rasa itu tidak adil sama sekali.
 
Wah 🤔, pasal 34 KUHP baru ini pasti akan membuat kita semua sedikit kebingungan 😅. Saya setuju kalau ada situasi di mana kita harus melindungi diri sendiri atau orang lain dari bahaya yang mendesak 💪. Tapi apa artinya kalau kita melakukan tindakan yang dilarang untuk melindunginya? 🤷‍♂️

Misalnya, saya sedang berjalan di jalan raya dan ada mobil yang terus menerus mengancam aku 😱. Saya tidak bisa menyerah, ya! 🙅‍♂️ Saya akan melakukan apa saja untuk melindungi diri sendiri dari bahaya itu 🚨. Tapi kalau saya dipidana karena melakukan tindakan yang dilarang? 🤔 itu gak aduha artinya?

Saya rasa pasal ini perlu dijalankan dengan hati-hati 🤝. Kita harus memastikan bahwa kita tidak menggunakan pasal ini sebagai alibi untuk melakukan tindakan yang benar-benar salah 🙅‍♂️. Saya harap pemerintah bisa memberikan contoh-contoh yang baik tentang bagaimana melaksanakan pasal ini 🤞.
 
Pasal 34 KUHP memang bagus banget! Siapa sih yang tidak pernah merasa terancam atau terluka oleh situasi yang tidak biasa? Kalau gini, pasal ini membantu kita melindungi diri sendiri dari hukuman yang salah. Misalkan aku dituduh mencuri mobil aku tahu aku tidak pernah mencuri, tapi kalau aku harus bertahan karena aku tidak bisa berbicara dengan tenang di saat itu, maka pasal ini akan membantumu! 🙌🏻💪
 
Maksudnya pasal ini kayak gak ada artinya. Siapa sih yang pernah melakukan perbuatan yang dilarang itu sementara itu terus-terusan lakukan? Kalau tidak salah, ini cuma jalan cerdas untuk meloloskan diri dari hukuman, kan? Kamu malah mengaku tidak dipidana karena kamu melindungi diri sendiri dan orang lain dari bahaya, tapi siapa nanti yang akan terpidana kalau bahaya itu sebenarnya bukan karena kamu melindungi diri sendiri? Bayangin aja, sangat mudah untuk berpikir ini.
 
[GIF: seorang orang dengan senyum lega, menangis air mata]

[Emoji: 🤷‍♂️]

[GIF: sebuah animasi dari seekor kerbau yang sedang berenang, menghindari gelombang]

🙅‍♂️
 
Kalau gini pasal 34 KUHP nggak bisa diartikan jadi tidak ada aturan sama sekali kan? Mereka hanya membuat aturan pasal baru sementara itu, siapa seseorang yang udah lakukan sesuatu itu nggak dipidana. Makanya nggak adil ya kalau si pemuda itu bisa melakukan apa saja dan jadi penjahat tanpa ada akibat. Mereka harus bikin aturan pasal 34 KUHP lebih spesifik lagi, supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi.
 
Oiya guys 🤗, aku rasa pasal ini super penting banget! Kita harus bisa melindungi diri sendiri dan orang lain ketika ada bahaya yang mendesak. Kalau kita tidak bisa lakukan itu, nanti apa? Aku pikir pembelaan terpaksa dijamin buat mengurangi stres dan tekanan dalam situasi itu. Tapi aku juga ragu-ragu banget kalau ini pasal ini bisa digunakan untuk melindungi tindakan yang tidak benar. Kita harus berhati-hati dan mempertimbangkan baik-baik sebelum melakukan sesuatu. 🤔
 
Saya pikir ini benar-benar penting! Pasal 34 KUHP baru ini memang membuat saya bertanya-tanya, apa yang dihitung sebenarnya dalam situasi seperti itu? Apakah hanya tentang keberadaan fisik atau ada hal lain yang lebih dalam?

Saya ingat saat masih SMA, ada kasus suara yang teriak di sekolah karena salah satu teman saya mengganggu kelas. Kita semua terkejut dan bingung apa yang harus dilakukan. Tapi sekarang saya melihat bahwa itu adalah contoh pembelaan terpaksa!

Saya berpikir, dalam situasi seperti ini, kita tidak hanya bertahan diri, tapi juga bertahan martabat dan kesusilaan kita sendiri. Jadi, pasal 34 KUHP ini bukan hanya tentang melindungi diri atau orang lain, tapi juga tentang melindungi diri dari perasaan terluka dan cedera secara mental.

Saya rasa ini adalah langkah yang positif dalam hukum pidana Indonesia. Mari kita diskusi lebih lanjut! 😊
 
kembali
Top