Isi Pasal 34 KUHP Baru tentang Membela Diri yang Dicoret oleh Media Massa
Pemerintah Indonesia meluncurkan pasal baru dalam undang-undang hukum pidana (KUHP), yaitu Pasal 34. Isi dari Pasal ini membahas mengenai tindakan membela diri. Pernahkah Anda pernah menemukan diri sendiri dalam situasi dimana harus melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang, seperti melawan serangan atau ancaman serangan seketika?
Pada kasus seperti itu, Pasal 34 KUHP membantu menjawab pertanyaan tersebut. Sesuai pasal ini, jika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika ketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, maka tidak dipidana.
Menurut Advokat dan konsultan hukum Ahdan Ramdani, pembelaan terpaksa adalah keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum. Namun itu dilakukan secara terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika.
Tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak dan pembelaan terpaksa bisa dilakukan semata-mata demi melindungi beberapa kepentingan hukum yang meliputi diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau milik orang lain.
Pandangan hukum ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang berpotensi mengancam martabat atau kesusilaan dan ancaman terhadap benda atau properti.
Pemerintah Indonesia meluncurkan pasal baru dalam undang-undang hukum pidana (KUHP), yaitu Pasal 34. Isi dari Pasal ini membahas mengenai tindakan membela diri. Pernahkah Anda pernah menemukan diri sendiri dalam situasi dimana harus melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang, seperti melawan serangan atau ancaman serangan seketika?
Pada kasus seperti itu, Pasal 34 KUHP membantu menjawab pertanyaan tersebut. Sesuai pasal ini, jika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika ketika melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, maka tidak dipidana.
Menurut Advokat dan konsultan hukum Ahdan Ramdani, pembelaan terpaksa adalah keadaan ketika seseorang melakukan perbuatan yang pada dasarnya dilarang oleh hukum. Namun itu dilakukan secara terpaksa untuk melindungi kepentingan hukum yang sedang menghadapi serangan atau ancaman serangan seketika.
Tindakannya merupakan reaksi wajar terhadap bahaya yang mendesak dan pembelaan terpaksa bisa dilakukan semata-mata demi melindungi beberapa kepentingan hukum yang meliputi diri sendiri, orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, dan harta benda milik sendiri atau milik orang lain.
Pandangan hukum ini menunjukkan bahwa pembelaan diri tidak terbatas pada serangan fisik, tetapi juga terhadap tindakan yang berpotensi mengancam martabat atau kesusilaan dan ancaman terhadap benda atau properti.