Isi Fatwa Munas MUI 2025 Pajak Kebutuhan Pokok & Bumi-Bangunan

Munas XI MUI 2025 membahas tentang isu pajak yang dianggap tidak adil berdasarkan hukum Islam. Menurut Ketua Bidang Fatwa Asrorun, fatwa ini merupakan respons atas kenaikan pajak bumi-bangunan (PBB) yang diklaim tidak adil. Pajak kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah yang dihuni diberangkatkan sebagai salah satu poin utama dalam fatwa tersebut.

Berdasarkan asas ketidakadilan, pajak seharusnya diberlakukan bagi warga negara yang punya kemampuan finansial. Namun, menurut Asrorun, pajak kebutuhan pokok dan PBB diperkenakan tanpa memperlihatkan tujuan serta keadilan.

Fatwa tersebut mencakup sembilan poin utama, tiga di antaranya fokus terhadap pajak kebutuhan pokok dan PBB. Beberapa hal yang disebutkan dalam fatwa tersebut adalah:

* Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak
* Bumi dan bangunan yang dihuni tidak diperkenankan terkena pajak berulang
* Pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan kepada mereka yang sesuai syariat berkemampuan finansial

Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah untuk optimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindaklanjuti para mafia pajak. Pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi atas berbagai aturan perpajakan dan memanfaatkan rujukan fatwa sebagai pedoman perumusan kebijakan.

Dengan demikian, fatwa Munas XI MUI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi pajak yang dianggap tidak adil.
 
Pajak kebutuhan pokok itu apa-apa, tapi siapa yang bayar? PBB itu kayaknya cuma tujuan birokrasi ya, pemerintah itu kayaknya mau minta banyak uang dari rakyat tanpa harus memberikan sesuatu. Saya pikir fatwa ini hanya bagian dari strategi pemerintah untuk mendapatkan banyak uang lagi. Tapi apa yang diharapkan? Rakyat yang lebih miskin lagi karena harus membayar pajak kebutuhan pokok? Saya tidak percaya bahwa pemerintah dan DPR benar-benar ingin membuat perubahan, tapi hanya mau ngobrol2 aja.
 
M UISI 2025 keren banget, tapi gini aja, apa sih tujuan dari fatwa ini? Apakah mereka benar-benar ingin mengatasi isu pajak yang tidak adil atau hanya ingin membuat kabar berita dan merasakan sentuhan perubahan, hehe? Mereka bilang bahwa pajak kebutuhan pokok dan PBB tidak adil, tapi siapa yang memberi tahu kita itu benar-benar adil? Semua orang memiliki pendapat sendiri tentang hal ini, jadi harus dibicarakan lebih lanjut ya.
 
ini gini, aku pikir fatwa ini agak keren, tapi juga agak kontroversial ya? aku rasa pemerintah harus lebih transparan tentang pengelolaan sumber kekayaan negara. apa yang dikatakan asrorun tentang mafia pajak, itu benar-benar bisa diinvestigasi dan diatasi. aku harap fatwa ini bisa menjadi solusi untuk perbaikan regulasi pajak, tapi juga harus ada transisi yang lancar agar tidak ada kesan bahwa pemerintah sedang "mengeluh" tentang pajak.
 
Aku pikir asrorun itu kayaknya nemu akal banget sih, tapi aku ragu aja nih, kalau kita punya fatwa tentang pajak yang dianggap tidak adil, muda-mudi Indonesia pasti akan tergoda untuk melanggar hukum. Nah, aku rasa pemerintah dan DPR harus fokus pada hal lain yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia ya?
 
Gue rasanya ini pas banget, tapi kita harus ngaruhin siapa punya ide panjang lebar dulu. Kita coba tinjau kembali apa yang ada di fatwa ini, karena gak semua orang setuju dengan ide-ide tersebut. Misalnya, barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak, tapi siapa yang bilang bahwa sembako dan rumah yang dihuni juga merupakan barang konsumatif? Kita harus cermati lagi dan ngaruhin keputusan kita dengan hati-hati.
 
kira-kira apa kata mui ini sih? kalau mereka kira pajak yang tidak adil itu karena pbb naik, tapi aku rasanya lain gitu... aku pikir pbb naik itu untuk membiayai infrastruktur dan layanan umum, bukan hanya untuk kebutuhan pokok aja... tapi aku juga setuju bahwa fatwa ini harus ada tujuan dan keadilan, misalnya seperti pajak penghasilan yang harus dikenakan kepada mereka yang berkemampuan finansial itu sih. tapi aku masih ragu tentang barang konsumtif yang dianggap tidak boleh dibebani pajak... apa benar kalau semua barang konsumtif harus bebas dari pajak?
 
Pajak kok sering kali membuat bingung ya? Seperti kemarin aku lagi cari nasi goreng, aku lihat harga semakin naik, tapi aku tahu itu karena PBB kan? Aku rasa kalau pajak kebutuhan pokok seharusnya tidak ada biaya tambahan, kayaknya hanya uang saku ya. Dan apa yang buat aku kaget adalah fokus MUI pada pajak penghasilan, sepertinya mereka punya ide untuk mengatur siapa yang harus dibebani pajak, kan? Aku rasa itu wajar, tapi aku masih ragu-ragu tentang aturan ini, mungkin butuh waktu aja agar bisa dipahami lebih baik.
 
Pajak itu bukan hanya tentang uang aja, tapi juga tentang keadilan ya. Jika orang kaya dipungut pajak lebih banyak daripada orang miskin, itu bukan lagi baik-baik saja. Kita harus fokus pada pembagian kekayaan yang adil dan tidak ada perbedaan antara orang kaya dan miskin. Misalnya, jika rumah sederhana dianggap sebagai barang konsumtif, tapi sebenarnya itu sudah cukup untuk hidup ya? Kita harus lebih bijak dalam mengatur pajak kita dan pastikan bahwa semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk berhidup dengan baik 💸💖
 
Udah capek banget kalau gini. Pajak itu kan harus diperlakukan sama-sama, tapi apa yang terjadi kalau ada yang tidak punya uang? Mereka pasti akan tertinggal belakangan. Sementara yang punya uang itu kan bisa menjadikan banyak keuntungan dari pajak yang dikenakan. Itu tidak adil banget! Dan lagi, apa gunanya klupas pajak di bagian kebutuhan pokok dan rumah? Itu ada fokus terlalu banyak pada pajak kebutuhan pokok aja, padahal ada banyak kebutuhan lain yang juga penting. Dan apa itu dengan mafia pajak? Mereka pasti akan jadi makin parah bila pemerintah duduk diam. MUI harus tega-tega banget dalam memberikan solusi ini, tapi aku rasa solusinya punya kewajiban kita untuk mengadopsi dan memperbaiki regulasi pajak yang ada disini.
 
Pajak lagi-lagi jadi topik diskusi. Aku pikir ini bikin kerumunan di pasar. Saya pikir MUI harus lebih teliti dalam membuat fatwa ini, nggak bisa hanya sekedar menuduh pajak tidak adil aja. Kita harus melihat dari perspektif yang lebih luas, bukan hanya dari sudut pandang kebutuhan pokok saja. Jika PBB diklaim tidak adil, apa lagi itu? Kenapa kita harus berbeda dengan negara lain yang juga punya aturan pajak yang sama? Saya yakin ada solusi yang bisa diambil dari ini, tapi kita harus lebih bijak dalam mengembangkannya.
 
I don't usually comment but... apa sih arti dari fatwa ini? kalau barang konsumtif bukan kebutuhan primer, berarti kita bisa beli apa aja tanpa harus membayar pajak? kayaknya ini jadi peluang untuk orang-orang yang kaya memanfaatkan sumber daya negara. dan apa sih dengan mafia pajak? kalau pemerintah dan DPR tidak bisa mengatasi mereka, maka fatwa ini cuma akan menangkal semuanya. saya rasa perlu ada alternatif lain untuk mengatasi masalah pajak yang tidak adil... 🤔
 
Pajak itu nggak adil banget! Kenapa harus diperkenakan pada orang-orang yang miskin, sedangkan mereka yang kaya nggak perlu? Sembako dan rumah yang dihuni itu ada dianggap sebagai kebutuhan pokok, tapi apa kalau mereka tidak bisa membayar pajaknya? Saya rasa pemerintah harus lebih teliti dalam mengatur pajak agar jangan jadi sumber masalah bagi banyak orang.
 
Pajak ini serasa gini kayak anak-anak muda mau menginjak jamur ngetu, tapi ternyata bukanlah keadilan. Saya pikir pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merilis aturan yang mengenai pajak kebutuhan pokok dan PBB. Saya rasa tidak adil kalau orang yang sederhana harus membayar pajak sama seperti orang kaya. Gue rasa pihak MUI punya ide yang bagus dengan menindaklanjuti mafia pajak, tapi saya berharap pemerintah bisa lebih efektif dalam menerapkan kebijakan ini.
 
Kalau benar-benar ada kenaikan pajak yang terasa tidak adil, itu pasti mempengaruhi banyak orang. Saya pikir pemerintah harus lebih transparan dalam pengelolaan pajaknya, sehingga kita semua tahu bagaimana uang tersebut digunakan. Misalnya, apa yang digunakan untuk pembangunan jalan, sekolah, dan rumah-rumah yang membutuhkan perawatan. Jika tidak transparan, itu akan membuat banyak orang khawatir soal kemiskinan dan kesejahteraan.
 
gimana caranya pemerintah punya aturan pajak yang jadi kontroversi? kayaknya harus ada bukti-bukti dan sumber-sumber yang cukup jelas, kan? mui ini bilang ada kenaikan PBB yang tidak adil, tapi aku jangan melihat buktinya di mana? kayaknya harus ada data-data yang bisa dibuktikan, gak cuma kata-kata aja.
 
Pajak itu seperti air dalam hidup kita, harusnya jernih dan tidak ada lumpuhannya, tapi sepertinya banyak orang yang merasa kecewa dengan cara bagaimana pajak diterapkan... 🤔

Mungkin ini karena banyak orang yang merasa bahwa pajak tersebut diambil tanpa adanya transparansi dan keadilan. Jadi, kita harus berdiskusi dan mencari solusi bersama-sama agar sistem pajak dapat menjadi lebih adil dan sejahtera bagi semua rakyat... 💡

Kita harus ingat bahwa pajak bukan hanya tentang membayar biaya kepada pemerintah, tapi juga tentang memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas. Jadi, kita harus berusaha untuk membuat sistem pajak yang lebih baik dan lebih adil bagi semua orang... 🌟
 
Hei, ternyata MUI masih serius ngurus isu pajak ya? Padahal, kalau aku nunggu fatwa ini, aku pikir cuma tentang caranya ngasih nasi untuk semua orang, tapi ternyata ada 9 poin ya! Yang lucu sih, ada poin yang bilang barang konsumtif harus bebas dari pajak, kayak apa lagi yang mau dibebani pajak? Tapi serius aja, aku setuju kalau pembayaran pajak harus adil dan tidak salah. Aku harap fatwa ini bisa membantu perbaiki regulasi pajak yang dianggap tidak adil, tapi aku juga harap pemerintah tidak terlalu berat sekali menindaklanjuti mafia pajak, ya gampang banget terjadi kacau.
 
kembali
Top