Munas XI MUI 2025 membahas tentang isu pajak yang dianggap tidak adil berdasarkan hukum Islam. Menurut Ketua Bidang Fatwa Asrorun, fatwa ini merupakan respons atas kenaikan pajak bumi-bangunan (PBB) yang diklaim tidak adil. Pajak kebutuhan pokok seperti sembako dan rumah yang dihuni diberangkatkan sebagai salah satu poin utama dalam fatwa tersebut.
Berdasarkan asas ketidakadilan, pajak seharusnya diberlakukan bagi warga negara yang punya kemampuan finansial. Namun, menurut Asrorun, pajak kebutuhan pokok dan PBB diperkenakan tanpa memperlihatkan tujuan serta keadilan.
Fatwa tersebut mencakup sembilan poin utama, tiga di antaranya fokus terhadap pajak kebutuhan pokok dan PBB. Beberapa hal yang disebutkan dalam fatwa tersebut adalah:
* Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak
* Bumi dan bangunan yang dihuni tidak diperkenankan terkena pajak berulang
* Pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan kepada mereka yang sesuai syariat berkemampuan finansial
Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah untuk optimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindaklanjuti para mafia pajak. Pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi atas berbagai aturan perpajakan dan memanfaatkan rujukan fatwa sebagai pedoman perumusan kebijakan.
Dengan demikian, fatwa Munas XI MUI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi pajak yang dianggap tidak adil.
Berdasarkan asas ketidakadilan, pajak seharusnya diberlakukan bagi warga negara yang punya kemampuan finansial. Namun, menurut Asrorun, pajak kebutuhan pokok dan PBB diperkenakan tanpa memperlihatkan tujuan serta keadilan.
Fatwa tersebut mencakup sembilan poin utama, tiga di antaranya fokus terhadap pajak kebutuhan pokok dan PBB. Beberapa hal yang disebutkan dalam fatwa tersebut adalah:
* Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer tidak boleh dibebani pajak
* Bumi dan bangunan yang dihuni tidak diperkenankan terkena pajak berulang
* Pajak penghasilan (PPh) harus dikenakan kepada mereka yang sesuai syariat berkemampuan finansial
Selain itu, MUI juga mengimbau pemerintah untuk optimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindaklanjuti para mafia pajak. Pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah dan DPR melakukan evaluasi atas berbagai aturan perpajakan dan memanfaatkan rujukan fatwa sebagai pedoman perumusan kebijakan.
Dengan demikian, fatwa Munas XI MUI 2025 diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi pajak yang dianggap tidak adil.