Direktur Utama Pertamina, Riva Siahaan, Didakwa Korupsi Rp285 Triliun
Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina, Riva Siahaan, didekati jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Jaksa Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa Riva bersama-sama dengan beberapa terdakwa lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Riva mengetuai dua kasus penyimpangan yang dilaksanakan di bawah naungan PT Pertamina. Dalam kedua kesempatan tersebut, Riva bersama terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum, seperti memberikan perlakuan istimewa kepada keduanya dalam proses pelelangan sebagai calon pemenang tender, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada keduanya.
Selain itu, Riva juga menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine. Ia juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga yang lebih rendah daripada nilai jual terendah, sehingga memberikan kerugian PT Pertamina.
Dalam perkara ini, ada enam terdakwa, di antaranya Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Alfian Nasution. Perkara ini didaftarkan sebagai kasus korupsi sebesar Rp285 triliun.
Kemudian, Jaksa Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan penyimpangan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antara lain Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina, Riva Siahaan, didekati jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta. Jaksa Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa Riva bersama-sama dengan beberapa terdakwa lain telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam impor produk kilang/bahan bakar minyak dan penjualan solar non subsidi.
Riva mengetuai dua kasus penyimpangan yang dilaksanakan di bawah naungan PT Pertamina. Dalam kedua kesempatan tersebut, Riva bersama terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum, seperti memberikan perlakuan istimewa kepada keduanya dalam proses pelelangan sebagai calon pemenang tender, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada keduanya.
Selain itu, Riva juga menyetujui usulan harga jual BBM solar/biosolar yang tidak mempertimbangkan nilai jual terendah dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine. Ia juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar dengan harga yang lebih rendah daripada nilai jual terendah, sehingga memberikan kerugian PT Pertamina.
Dalam perkara ini, ada enam terdakwa, di antaranya Riva Siahaan, Maya Kusuma, Edward Corne, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Alfian Nasution. Perkara ini didaftarkan sebagai kasus korupsi sebesar Rp285 triliun.
Kemudian, Jaksa Feraldy Abraham Harahap menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan penyimpangan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan, di antara lain Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").