Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina, Dipanggil Ke Pengadilan, Didakwa Melawan Hukum Sebesar Rp 285 Triliun di Kasus Korupsi BBM
Kasus korupsi dalam pengadaan produk kilang dan penjualan solar non subsidi telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pengadaan produk kilang dan penjualan solar non subsidi. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lagi, yaitu Edward Corne, Maya Kusuma, dan Toto Nugroho.
Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam proses ini, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan yang tidak sesuai dengan hukum.
Sementara itu, Riva Siahaan juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah. Hal ini menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur tentang proses negosiasi harga. Hal ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, seperti Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").
Kasus korupsi dalam pengadaan produk kilang dan penjualan solar non subsidi telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Feraldy Abraham Harahap, Riva Siahaan dan beberapa terdakwa lain telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pengadaan produk kilang dan penjualan solar non subsidi. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa lagi, yaitu Edward Corne, Maya Kusuma, dan Toto Nugroho.
Riva Siahaan menyetujui usulan dari Maya Kusuma tentang hasil pelelangan khusus gasoline RON90 dan RON92 Term H1 2023. Dalam proses ini, BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. mendapat perlakuan istimewa dalam proses pelelangan yang tidak sesuai dengan hukum.
Sementara itu, Riva Siahaan juga disebut menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah. Hal ini menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi.
Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur tentang proses negosiasi harga. Hal ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, seperti Pasal 2 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hingga Pedoman Etika Usaha dan Tata Perilaku / Code of Conduct (COC) No. 003/PPN000.010/A/2018 Revisi ke - 0 pada Tata Nilai ("6C").