Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan mendapat vonis penjara 1,5 tahun karena mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang sangat buruk. Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan karena tetap memberikan persetujuan produk baru kepada PT Asuransi Jiwasraya meskipun mengetahui perusahaan tersebut dalam kondisi insolven dan tidak mampu membayar kewajiban.
Saat ini, Indonesia menghadapi pailit keuangan yang parah. Banyak perusahaan, termasuk asuransi, yang mengalami kesulitan membayar klaim dan menghadapi masalah keuangan lainnya. Menurut data dari Bank Indoswiss, pada 2022, beberapa asuransi Indonesia seperti Asuransi Jiwasraya masih memiliki kualitas risiko yang sangat rendah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hakim menegaskan bahwa persetujuan produk reasuransi tersebut sejatinya hanya bersifat "window dressing" atau upaya untuk mempercantik tampilan laporan keuangan perusahaan menjelang akhir periode pelaporan. Namun, dalam kasus ini, terdakwa tetap memberikan persetujuan produk tersebut meskipun mengetahui kondisi Jiwasraya yang sangat buruk.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sunoto, terdakwa tidak hanya memfasilitasi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memaparkan produk meskipun dalam keadaan insolven, tetapi juga melampaui batas diskresi yang diperbolehkan. Produkt tersebut dianggap tidak memberikan transfer risiko yang nyata, melainkan seolah-olah membuat laporan keuangan perusahaan terlihat sehat secara administrasi padahal kondisi riilnya sedang krisis.
Meski dinyatakan bersalah, vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disebabkan Hakim menilai tidak ada niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri.
Saat ini, Indonesia menghadapi pailit keuangan yang parah. Banyak perusahaan, termasuk asuransi, yang mengalami kesulitan membayar klaim dan menghadapi masalah keuangan lainnya. Menurut data dari Bank Indoswiss, pada 2022, beberapa asuransi Indonesia seperti Asuransi Jiwasraya masih memiliki kualitas risiko yang sangat rendah.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Hakim menegaskan bahwa persetujuan produk reasuransi tersebut sejatinya hanya bersifat "window dressing" atau upaya untuk mempercantik tampilan laporan keuangan perusahaan menjelang akhir periode pelaporan. Namun, dalam kasus ini, terdakwa tetap memberikan persetujuan produk tersebut meskipun mengetahui kondisi Jiwasraya yang sangat buruk.
Menurut Ketua Majelis Hakim Sunoto, terdakwa tidak hanya memfasilitasi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memaparkan produk meskipun dalam keadaan insolven, tetapi juga melampaui batas diskresi yang diperbolehkan. Produkt tersebut dianggap tidak memberikan transfer risiko yang nyata, melainkan seolah-olah membuat laporan keuangan perusahaan terlihat sehat secara administrasi padahal kondisi riilnya sedang krisis.
Meski dinyatakan bersalah, vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini disebabkan Hakim menilai tidak ada niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri.