Isa Rachmatarwata tidak dapat dihukum hukuman yang lebih berat karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Hakim menilai bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri, tetapi malah didorong oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008 dan keinginan menjaga stabilitas industri asuransi.
Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Kewenangan, vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut menggunakan Pasal 2 yakni tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman minimal 4 tahun.
Hakim menilai bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri, tetapi malah didorong oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008 dan keinginan menjaga stabilitas industri asuransi.
Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Kewenangan, vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut menggunakan Pasal 2 yakni tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman minimal 4 tahun.