Isa Rachmatarwata Paksakan Jiwasraya Beroperasi Meski Pailit

Isa Rachmatarwata tidak dapat dihukum hukuman yang lebih berat karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

Hakim menilai bahwa terdakwa tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk memperkaya diri sendiri, tetapi malah didorong oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008 dan keinginan menjaga stabilitas industri asuransi.

Meski dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Kewenangan, vonis 1,5 tahun ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut menggunakan Pasal 2 yakni tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman minimal 4 tahun.
 
Gue pikir hakimnya udah lembut banget sama terdakwa, sih 🤷‍♂️. Kalo gak ada niat jahat dari Isa Rachmatarwata, maka apakah dia salah karena krisis keuangan global tahun 2008? 🌪️. Gue rasa lebih serius lagi nih, kalau Jaksa Penuntut Umum menuntut minimal 4 tahun penjara 👮‍♂️.
 
Hik! Jadi kalau korupsi ini terjadi karena situasi krisis ekonomi dan keinginan untuk menjaga stabilitas industri, itu kan seperti memanggil para korupsi di atas tikungan? 🤔

Saya rasa vonis 1,5 tahun ini sudah agak ringan, tapi saya masih ragu apakah itu benar-benar adil. 🤷‍♂️ Jika terdakwa memang tidak memiliki niat jahat, maka apa yang dihukum adalah situasi yang ada saat itu? 🤯 Saya rasa perlu ada contoh hukum yang lebih kuat untuk mencegah hal seperti ini terjadi lagi di masa depan.

Saya juga ingin tahu, kenapa tidak menggunakan Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman minimal 4 tahun? 🤔 Saya rasa itu adalah pilihan yang lebih tepat. Hmm... mungkin karena ada tekanan dari jaksa atau apa? 🤷‍♂️
 
ini cerita korupsi ngerasa agak lepas akhirnya ada penilaian dari hakim. tapi apa keberatan? sih kalau para koruptor bisa langsung bebas setelah dipenjara 1,5 tahun. kayaknya masih terlalu ringan. mungkin sebaiknya giliran Jaksa Penuntut Umum lagi untuk menuntut hukuman yang lebih berat di pengadilan.
 
Gue rasa paham kalau Jaksa Penuntut Umum mau gunakan pasal 2, tapi hakim malah memilih pasal 3. Gue pikir itu kena masak-masih, bukan? Seperti dulu saat saya masih kecil, gue melihat ayahku terlibat dalam kasus korupsi di perusahaan tempat dia bekerja, tapi akhirnya dia tidak dipenjara karena "dorongan situasi" juga. Gue rasa itu tidak masuk akal. Sekarang ini, ada bukti-bukti yang jelas tentang kesalahannya, tapi masih banyak orang yang mengatakan "tidak mau menangani" atau "malah terburu-buru". Gue rasa itu sama dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang tidak berbuat baik 😒.
 
Wah kalau gini, gak ada masalah sama sekali! Saya pikir vonis 1,5 tahun ini lumayan ringan banget. Kita harus memahami bahwa situasi krisis keuangan global tahun 2008 memang sangat berat dan banyak orang yang terpukul. Jadi, gak bisa diharapkan kalau Isa Rachmatarwata tidak ada niat jahat atau apa-apa. Saya rasa dia hanya ingin menjaga stabilitas industri asuransi dan tidak bermaksud untuk memperkaya diri sendiri secara ilegal. Tapi, kita harus juga ingat bahwa di balik semuanya itu masih ada aturan hukum yang harus diikuti. Jadi, saya setuju dengan vonis ini, tapi gak bisa menyangkal betapa beratnya kesalahan yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
 
Gak bisa ngeliatkan si Isa Rachmatarwata, kalo dia bersalah banget tapi justru mendapatkan pengurangan waktu hukuman 🤔. Maksudnya apa, kalau dia tidak punya niat jahat tapi malah dipengaruhi oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008? Kalo demikian, mungkin dia tidak salah sepenuhnya... tapi gak bisa nggak rasanya terkejut, ya. Kadang ada kalanya kita harus mengerti keadaan dan kemudahan waktu itu 🕰️.
 
Pernah dengar kalau di Amerika, mereka punya aturan yang jelas banget tentang korupsi. Mereka kayaknya tidak pernah alih-alih lagi. Di sini, kita gak sabar-sabar banget aja. Isa Rachmatarwata dinyatakan bersalah, tapi hukuman 1,5 tahun? Wah, itu canggih sekali! Kalau di Indonesia, kita bayangkan kalau ada yang nyesel karena kena hukum, bisa jadi lagi korupsi. Ada aturan yang jelas, ada yang ikut ikutan. Itu kehidupan di negara dengan sistem hukum yang tidak beraturan.
 
Pagi kawan, aku pikir hal ini agak curiga. Tapi nih, ada beberapa hal yang bikin aku merasa sedikit tidak enak hati. Pertama, si Isa Rachmatarwata kalau benar-benar tak memiliki niat jahat dan hanya didorong oleh situasi krisis keuangan global tahun 2008, toh bagaimana dia bisa dinyatakan bersalah? Aku pikir ada tindakan yang perlu diambil dari korupsi tersebut, tapi tidak seberat ini.

Kedua, aku tahu kalau Pasal 3 UU Tipikor itu penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, tapi jadi dari kasus ini, aku rasa ada kekurangan dalam pengawasan dan penindakan. Bagaimana kalau ada pengawas yang lebih ketat? Aku pikir ada yang bisa belajar dari kesalahan ini, ya? 🤔
 
kembali
Top