Kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang melibatkan Eks Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, terangkum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Menurut notifikasi dini yang disampaikan oleh pengadilan, PT Asuransi Jiwasraya mengalami pailit atau insolvensi dengan Rasio Risk-Based Capital (RBC) minus hingga 580 persen.
Dalam sidang ini, terdakwa Isa Rachmatarwata mengetahui kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang sangat buruk dan tetap memberikan persetujuan produk baru kepada perusahaan tersebut meskipun dalam kondisi insolven. Meskipun demikian, hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.
Hakim juga menilai bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena memberikan persetujuan produk reasuransi yang hanya untuk "window dressing", yaitu strategi jangka pendek di dunia investasi dan keuangan untuk mempercantik tampilan portofolio atau laporan keuangan menjelang akhir periode pelaporan. Namun, hakim juga menilai bahwa motivasi terdakwa tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan dalam rangka menjalankan tugas jabatan di tengah situasi yang sulit.
Dalam vonisnya, hakim menentukan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dan denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dibebaskan dari pidana tambahan Uang Pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.
Dalam sidang ini, terdakwa Isa Rachmatarwata mengetahui kondisi keuangan PT Asuransi Jiwasraya yang sangat buruk dan tetap memberikan persetujuan produk baru kepada perusahaan tersebut meskipun dalam kondisi insolven. Meskipun demikian, hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama.
Hakim juga menilai bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan karena memberikan persetujuan produk reasuransi yang hanya untuk "window dressing", yaitu strategi jangka pendek di dunia investasi dan keuangan untuk mempercantik tampilan portofolio atau laporan keuangan menjelang akhir periode pelaporan. Namun, hakim juga menilai bahwa motivasi terdakwa tidak semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan dalam rangka menjalankan tugas jabatan di tengah situasi yang sulit.
Dalam vonisnya, hakim menentukan pidana penjara selama 1,5 tahun kepada terdakwa Isa Rachmatarwata dan denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, terdakwa juga dibebaskan dari pidana tambahan Uang Pengganti karena tidak menikmati hasil korupsi.