Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, masih menunggu nama baiknya memulih setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menunggu proses hukum berikutnya dan akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum.
Ira tidak memberikan respons pasti apakah bersedia kembali dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Adjie, yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara. Namun, ia menyatakan bahwa akan dibicarakan di kemudian hari.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyebutkan bahwa tim mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk meminta pemulihan nama baik klien tersebut. Ia juga menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan perlu dilakukan diskusi lebih lanjut.
Ira, Harry Muhammad, dan Muhammad Yusuf Hadi telah keluar dari rutan KPK hari ini setelah mendapatkan rehabilitasi. Namun, KPK masih melakukan penyidikan atas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara untuk tersangka Adjie.
Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira dkk telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berjumlah Rp1,25 triliun.
Ira tidak memberikan respons pasti apakah bersedia kembali dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi tersangka Adjie, yang merupakan pemilik PT Jembatan Nusantara. Namun, ia menyatakan bahwa akan dibicarakan di kemudian hari.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menyebutkan bahwa tim mereka akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk meminta pemulihan nama baik klien tersebut. Ia juga menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap awal dan perlu dilakukan diskusi lebih lanjut.
Ira, Harry Muhammad, dan Muhammad Yusuf Hadi telah keluar dari rutan KPK hari ini setelah mendapatkan rehabilitasi. Namun, KPK masih melakukan penyidikan atas perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara untuk tersangka Adjie.
Sebelum mendapatkan rehabilitasi, Ira dkk telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berjumlah Rp1,25 triliun.