Kedudukan Polri di Bawah Presiden, Ideal untuk Melindungi Demokrasi
Sugeng Teguh Santoso, ketua Indonesia Police Watch (IPW), menekankan bahwa posisi Polri tetap di bawah Presiden adalah ideal untuk melindungi demokrasi dan keamanan di negara ini. Menurutnya, seperti alat negara yang bisa menggerakkan polisi hanya kepala negara, Polri tidak boleh didegradasi menjadi pembantu.
"Sebagai alat negara, dia (Presiden) tidak boleh didegradasi jadi pembantu. Kalau di kementerian, dia akan jadi pembantu," kata Sugeng dalam acara 'Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi' di Cikini, Jakarta Pusat.
Sugeng mengingatkan aturan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. Menurutnya, posisi Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
"Itu normanya sudah menempatkan Polri itu sebagai institusi berada di bawah Presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum," jelas dia.
Menurut Sugeng, posisi Polri jika di bawah kementerian akan mempengaruhi kinerja penegakan hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut. Dia menilai, Polri akan berada di bawah bayang-bayang intervensi politis.
"Yang paling penting adalah penegakan hukum sebetulnya. Karena kalau di bawah kementerian, dia akan ditarik ke kanan ke kiri," kata Sugeng.
Sugeng juga menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden akan membuat Polri lebih mandiri dan memperkecil peluang intervensi. Menurutnya, itu artinya Polri tidak bisa diintervensi, dipengaruhi oleh kekuatan apapun untuk tegaknya keadilan, kebenaran, dan hukum.
"Sebagai alat negara yang tinggi, dia harus memposisikan diri secara mandiri, jangan dipengaruhi oleh siapa pun," jelas Sugeng.
Namun, Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mempertanyakan siapa orang dibalik isu Polri di bawah kementerian. Menurutnya, kedudukan Polri saat ini sah secara konstitusi.
"Saya pikir memang sudah secara aturan dan juga penyelenggaraan negara, khususnya DPR hari ini, sudah menetapkan bahwa memang Polri secara ideal sudah di bawah Presiden ya. Cuman kan kenapa ketika keputusan hukumnya sudah ada, tetapi isu ini tetap bergulir?" ujar Antony.
Dengan demikian, Sugeng dan Antony Yudha memiliki perspektif yang berbeda tentang posisi Polri di bawah Presiden. Namun, keduanya setuju bahwa keadilan, kebenaran, dan hukum harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia.
Sugeng Teguh Santoso, ketua Indonesia Police Watch (IPW), menekankan bahwa posisi Polri tetap di bawah Presiden adalah ideal untuk melindungi demokrasi dan keamanan di negara ini. Menurutnya, seperti alat negara yang bisa menggerakkan polisi hanya kepala negara, Polri tidak boleh didegradasi menjadi pembantu.
"Sebagai alat negara, dia (Presiden) tidak boleh didegradasi jadi pembantu. Kalau di kementerian, dia akan jadi pembantu," kata Sugeng dalam acara 'Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi' di Cikini, Jakarta Pusat.
Sugeng mengingatkan aturan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. Menurutnya, posisi Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
"Itu normanya sudah menempatkan Polri itu sebagai institusi berada di bawah Presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum," jelas dia.
Menurut Sugeng, posisi Polri jika di bawah kementerian akan mempengaruhi kinerja penegakan hukum yang dilakukan Korps Bhayangkara tersebut. Dia menilai, Polri akan berada di bawah bayang-bayang intervensi politis.
"Yang paling penting adalah penegakan hukum sebetulnya. Karena kalau di bawah kementerian, dia akan ditarik ke kanan ke kiri," kata Sugeng.
Sugeng juga menekankan bahwa posisi Polri di bawah Presiden akan membuat Polri lebih mandiri dan memperkecil peluang intervensi. Menurutnya, itu artinya Polri tidak bisa diintervensi, dipengaruhi oleh kekuatan apapun untuk tegaknya keadilan, kebenaran, dan hukum.
"Sebagai alat negara yang tinggi, dia harus memposisikan diri secara mandiri, jangan dipengaruhi oleh siapa pun," jelas Sugeng.
Namun, Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mempertanyakan siapa orang dibalik isu Polri di bawah kementerian. Menurutnya, kedudukan Polri saat ini sah secara konstitusi.
"Saya pikir memang sudah secara aturan dan juga penyelenggaraan negara, khususnya DPR hari ini, sudah menetapkan bahwa memang Polri secara ideal sudah di bawah Presiden ya. Cuman kan kenapa ketika keputusan hukumnya sudah ada, tetapi isu ini tetap bergulir?" ujar Antony.
Dengan demikian, Sugeng dan Antony Yudha memiliki perspektif yang berbeda tentang posisi Polri di bawah Presiden. Namun, keduanya setuju bahwa keadilan, kebenaran, dan hukum harus menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di Indonesia.