JAKSA KRIPTO DI INDONESIA TUMBUH 2,95% DARI AGUSTUS 2025
Dalam perkembangan aset kripto di Indonesia, tercatat peningkatan konsumen hingga 18,61 juta konsumen pada bulan Oktober 2025. Perkiraan ini menunjukkan pertumbuhan 2,95% dari Agustus 2025, saat total konsumen mencapai 16,08 juta orang.
Nilainya transaksi kripto juga tercatat meningkat. Menurut Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto pada bulan Oktober 2025 mencapai Rp 49,28 triliun, naik 27,64% dari bulan September 2025 yang sebelumnya mencapai Rp 38,61 triliun. Selain itu, total nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 409,56 triliun.
OJK juga akan menerbitkan SE OJK 21 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali di pihak utama sektor keuangan dan aset keuangan serta digital. Selain itu, pihaknya sedang melakukan finalisasi terkait aset digital dan peraturan OJK perubahan no. 27 tahun 2024 serta peraturan tentang tata kelola.
Indonesia juga akan merilis stablecoin pada masa depan. Penerbitannya ini diperkirakan akan mengembangkan 3 pilar keuangan digital, yaitu peningkatan aksepsi dan inovasi serta penguatan struktur industri serta menjaga stabilitas industri. Stablecoin adalah aset digital atau mata uang kripto yang nilai dipatok ke mata uang fiat sehingga harganya tidak berfluktuasi liar.
Menurut OJK, stablecoin memiliki peran penting dari sisi utilitas dan volume transaksi. Meski belum diakui sebagai alat tukar resmi, stablecoin dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi keuangan di Indonesia.
Dalam perkembangan aset kripto di Indonesia, tercatat peningkatan konsumen hingga 18,61 juta konsumen pada bulan Oktober 2025. Perkiraan ini menunjukkan pertumbuhan 2,95% dari Agustus 2025, saat total konsumen mencapai 16,08 juta orang.
Nilainya transaksi kripto juga tercatat meningkat. Menurut Hasan Fawzi, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto pada bulan Oktober 2025 mencapai Rp 49,28 triliun, naik 27,64% dari bulan September 2025 yang sebelumnya mencapai Rp 38,61 triliun. Selain itu, total nilai transaksi kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 409,56 triliun.
OJK juga akan menerbitkan SE OJK 21 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali di pihak utama sektor keuangan dan aset keuangan serta digital. Selain itu, pihaknya sedang melakukan finalisasi terkait aset digital dan peraturan OJK perubahan no. 27 tahun 2024 serta peraturan tentang tata kelola.
Indonesia juga akan merilis stablecoin pada masa depan. Penerbitannya ini diperkirakan akan mengembangkan 3 pilar keuangan digital, yaitu peningkatan aksepsi dan inovasi serta penguatan struktur industri serta menjaga stabilitas industri. Stablecoin adalah aset digital atau mata uang kripto yang nilai dipatok ke mata uang fiat sehingga harganya tidak berfluktuasi liar.
Menurut OJK, stablecoin memiliki peran penting dari sisi utilitas dan volume transaksi. Meski belum diakui sebagai alat tukar resmi, stablecoin dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi keuangan di Indonesia.