Diketahui, dalam beberapa tahun terakhir, investasi di Jakarta telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Menurut data yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, realisasi investasi pada tahun 2025 mencapai Rp270,9 triliun. Ini merupakan peningkatan dari tahun sebelumnya dan membantu meningkatkan kontribusi terhadap total investasi nasional.
Pengendalian investasi ini antara lain terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai Rp175,3 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp95,6 triliun. Keduanya merupakan faktor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Berkat investasi yang signifikan ini, lapangan pekerjaan di Jakarta juga telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada tahun 2025, sekitar 487 ribu tenaga kerja baru telah diserap dalam berbagai sektor usaha.
Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Jakarta dengan nilai Rp5.729.876 per bulan. Ini merupakan upaya untuk menjaga konsumsi masyarakat dan memperkuat permintaan domestik sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.
Pengusaha di Jakarta juga telah merasakan manfaat dari kemudahan perizinan yang diberikan oleh pemerintah. Pemecahan berbagai perizinan yang lama dan tidak menguntungkan bagi para pelaku usaha, serta peningkatan layanan yang selama ini menjadi masalah bagi mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, investasi di Jakarta telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan investor dan meningkatkan lapangan pekerjaan di Jakarta. Dengan demikian, investasi di Jakarta akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengendalian investasi ini antara lain terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan nilai Rp175,3 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp95,6 triliun. Keduanya merupakan faktor penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Berkat investasi yang signifikan ini, lapangan pekerjaan di Jakarta juga telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pada tahun 2025, sekitar 487 ribu tenaga kerja baru telah diserap dalam berbagai sektor usaha.
Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) juga telah ditetapkan oleh Pemerintah Jakarta dengan nilai Rp5.729.876 per bulan. Ini merupakan upaya untuk menjaga konsumsi masyarakat dan memperkuat permintaan domestik sebagai mesin pertumbuhan ekonomi.
Pengusaha di Jakarta juga telah merasakan manfaat dari kemudahan perizinan yang diberikan oleh pemerintah. Pemecahan berbagai perizinan yang lama dan tidak menguntungkan bagi para pelaku usaha, serta peningkatan layanan yang selama ini menjadi masalah bagi mereka.
Dalam beberapa tahun terakhir, investasi di Jakarta telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk meningkatkan investor dan meningkatkan lapangan pekerjaan di Jakarta. Dengan demikian, investasi di Jakarta akan terus tumbuh dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.