Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina. Penerbitan ini didorong oleh keinginan untuk menangkap MRC yang menjadi tersangka dalam kasus pencucian uang (TPPU) dan penerima manfaat dari PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang mengelola proses pengolahan minyak mentah.
Interpol Red Notice ini sebenarnya telah terbit sejak Jumat (23/2) lalu, berarti MRC kini memiliki status buronan internasional. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa Interpol telah meminta bantuan dari semua negara untuk menangkap MRC.
Tentu saja, penegakan hukum adalah prioritas utama bagi Interpol dan pihak kepolisian. Oleh karena itu, mereka akan terus bekerja sama dengan negara-negara lain untuk menangkap MRC dan menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina.
Selain itu, Kejagung masih memiliki pekerjaan rumah untuk menangkap M. Riza Chalid, yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah. Pengembangan kasus ini telah dilakukan dan penyidikan dugaan korupsi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) juga sudah dilakukan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dengan menerbitkan Red Notice terhadap MRC, Interpol berharap dapat membantu menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan membawa pelaku-pelakunya ke pengadilan.
Interpol Red Notice ini sebenarnya telah terbit sejak Jumat (23/2) lalu, berarti MRC kini memiliki status buronan internasional. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa Interpol telah meminta bantuan dari semua negara untuk menangkap MRC.
Tentu saja, penegakan hukum adalah prioritas utama bagi Interpol dan pihak kepolisian. Oleh karena itu, mereka akan terus bekerja sama dengan negara-negara lain untuk menangkap MRC dan menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina.
Selain itu, Kejagung masih memiliki pekerjaan rumah untuk menangkap M. Riza Chalid, yang merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah. Pengembangan kasus ini telah dilakukan dan penyidikan dugaan korupsi PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) juga sudah dilakukan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Dengan menerbitkan Red Notice terhadap MRC, Interpol berharap dapat membantu menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan PT Pertamina dan membawa pelaku-pelakunya ke pengadilan.