Buruan Interpol terus berlanjut, polisi telah mengetahui pasti lokasi MRC, kata Brigjen Untung Widyatmoko.
Sejak Red Notice diterbitkan di Lyon, Prancis, berita ini berubah menjadi semangat bagi tim Interpol. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa buronan Mohammad Riza Chalid (MRC) saat ini berada di salah satu negara yang telah ditetapkan dan dipetakan.
Tidak ada lagi kekhawatiran akan lokasi MRC. Menurutnya, Red Notice bersifat administratif karena Indonesia berstatus sebagai negara yang mengajukan permintaan penangkapan (requesting country). Artinya, Indonesia bukanlah negara penyelia, tetapi negara yang mengajukan permintaan.
Tidak ada di Prancis. Ada di salah satu negara anggota Interpol sendiri. Jadi, di Interpol ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan, ujar Brigjen Untung Widyatmoko.
Kini, ruang gerak MRC semakin terbatas sebab berada dalam pengawasan internasional. Terlebih, dia hanya memiliki satu dokumen perjalanan, yaitu paspor Indonesia.
Proses penangkapan ini tengah berjalan dan terus dikoordinasikan dengan otoritas negara tempat MRC berada.
Namun, pemulangan membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum masing-masing negara. "Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," kata Brigjen Untung Widyatmoko.
Red Notice memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang apabila buronan belum berhasil ditangkap atau dipulangkan ke Indonesia.
Sejak Red Notice diterbitkan di Lyon, Prancis, berita ini berubah menjadi semangat bagi tim Interpol. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa buronan Mohammad Riza Chalid (MRC) saat ini berada di salah satu negara yang telah ditetapkan dan dipetakan.
Tidak ada lagi kekhawatiran akan lokasi MRC. Menurutnya, Red Notice bersifat administratif karena Indonesia berstatus sebagai negara yang mengajukan permintaan penangkapan (requesting country). Artinya, Indonesia bukanlah negara penyelia, tetapi negara yang mengajukan permintaan.
Tidak ada di Prancis. Ada di salah satu negara anggota Interpol sendiri. Jadi, di Interpol ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan, ujar Brigjen Untung Widyatmoko.
Kini, ruang gerak MRC semakin terbatas sebab berada dalam pengawasan internasional. Terlebih, dia hanya memiliki satu dokumen perjalanan, yaitu paspor Indonesia.
Proses penangkapan ini tengah berjalan dan terus dikoordinasikan dengan otoritas negara tempat MRC berada.
Namun, pemulangan membutuhkan waktu karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum masing-masing negara. "Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," kata Brigjen Untung Widyatmoko.
Red Notice memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang apabila buronan belum berhasil ditangkap atau dipulangkan ke Indonesia.