Interpol meminta aparat ke seluruh dunia untuk menangkap Mohammad Riza Chalid alias MRC, yang merupakan buronan di dalam Red Notice, berlaku hingga 2031.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid pada tanggal 23 Januari 2026. Red Notice adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan, menahan, atau melakukan penangkapan sementara terhadap buronan yang dicari guna kepentingan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.
"Ada (masa berlakunya), lima tahun," kata Untung dalam sebuah pernyataan Senin (2/2/2026). Namun, ia juga menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Interpol. "Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice, sejauh yang bersangkutan belum tertangkap, mereka akan melakukan konfirmasi kepada kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," pungkasnya.
Interpol meminta aparat ke seluruh dunia untuk menangkap Riza Chalid, yang merupakan buronan di dalam Red Notice.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Interpol menerbitkan Red Notice terhadap Riza Chalid pada tanggal 23 Januari 2026. Red Notice adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan, menahan, atau melakukan penangkapan sementara terhadap buronan yang dicari guna kepentingan ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.
"Ada (masa berlakunya), lima tahun," kata Untung dalam sebuah pernyataan Senin (2/2/2026). Namun, ia juga menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut masih dapat diperpanjang sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Interpol. "Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice, sejauh yang bersangkutan belum tertangkap, mereka akan melakukan konfirmasi kepada kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," pungkasnya.
Interpol meminta aparat ke seluruh dunia untuk menangkap Riza Chalid, yang merupakan buronan di dalam Red Notice.