Pemerintah mengangkat insentif penurunan stunting di beberapa daerah hanya Rp300 miliar pada tahun anggaran 2025. Sebelumnya, insentif tersebut dialokasikan sebesar Rp475 juta dan Rp775 juta tergantung pada kinerja daerah.
Pemerintah mengangkat jumlah daerah yang mendapatkan insentif fiskal menjadi hanya tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota. Sebelumnya ada sembilan provinsi yang mendapat hadiah atas prestasi penurunan stunting.
Insentif tersebut akan dialokasikan dalam bentuk uang untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurungan stunting. Dua provinsi terbesar yang mendapatkan insentif ini adalah Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah dengan nilai total Rp11,03 miliar.
Kabupaten-kabupaten dan kota-kota lainnya yang mendapat insentif ini antara lain Bandung, Bogor, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Demak, Blitar, Madiun, Tangerang Selatan, Bintan, Gowa, Maros, dan masih banyak lagi.
Pemerintah mengangkat jumlah daerah yang mendapatkan insentif fiskal menjadi hanya tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota. Sebelumnya ada sembilan provinsi yang mendapat hadiah atas prestasi penurunan stunting.
Insentif tersebut akan dialokasikan dalam bentuk uang untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurungan stunting. Dua provinsi terbesar yang mendapatkan insentif ini adalah Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah dengan nilai total Rp11,03 miliar.
Kabupaten-kabupaten dan kota-kota lainnya yang mendapat insentif ini antara lain Bandung, Bogor, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Demak, Blitar, Madiun, Tangerang Selatan, Bintan, Gowa, Maros, dan masih banyak lagi.