Dekati 2025 ini, Indonesia masih belum memiliki obat-obatan dari bahan alam yang memadai. Meski telah banyak penelitian dan pengembangan produk herbal yang berpotensi menjadi obat-obatan modern alami integratif (OMAI), masih terhambat oleh beberapa faktor.
Salah satu tantangan utama adalah belum masuknya OMAI dalam Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Raymond Tjandrawinata, direktur bisnis dan urusan ilmu pengetahuan PT Dexa Medica, pengobatan Ayuveda dan Unani sudah digunakan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di India. Namun, Indonesia belum memiliki produk herbal yang berkualitas seperti produk tersebut.
Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) telah melakukan penelitian dan pengembangan OMAI sejak tahun 2005. Produk-produk herbal dari DLBS sudah digunakan oleh banyak dokter spesialis, termasuk di Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya.
Namun, masih ada kesenjangan dalam regulasi obat-obatan bahan alam di Indonesia. Menurut Pradeep Dua, Wakil Ketua Sekretariat WHO-IRCH, tujuan utama dari strategi ini adalah pembangunan basis bukti yang kuat untuk pengobatan tradisional dan komplementer, serta pengembangan peraturan yang tepat untuk keamanan dan efektivitas.
Dalam pertemuan dengan delegasi WHO dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Raymond Tjandrawinata mengklaim bahwa produk herbal dari DLBS sudah memenuhi standar internasional. Namun, masih perlu penyesuaian regulasi untuk memfasilitasi pengembangan OMAI di Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia harus meningkatkan upaya penelitian dan pengembangan obat-obatan bahan alam agar dapat bersaing dengan produk kimia internasional.
Salah satu tantangan utama adalah belum masuknya OMAI dalam Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Menurut Raymond Tjandrawinata, direktur bisnis dan urusan ilmu pengetahuan PT Dexa Medica, pengobatan Ayuveda dan Unani sudah digunakan dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional di India. Namun, Indonesia belum memiliki produk herbal yang berkualitas seperti produk tersebut.
Dexa Laboratories of Biomolecular Sciences (DLBS) telah melakukan penelitian dan pengembangan OMAI sejak tahun 2005. Produk-produk herbal dari DLBS sudah digunakan oleh banyak dokter spesialis, termasuk di Indonesia dan beberapa negara ASEAN lainnya.
Namun, masih ada kesenjangan dalam regulasi obat-obatan bahan alam di Indonesia. Menurut Pradeep Dua, Wakil Ketua Sekretariat WHO-IRCH, tujuan utama dari strategi ini adalah pembangunan basis bukti yang kuat untuk pengobatan tradisional dan komplementer, serta pengembangan peraturan yang tepat untuk keamanan dan efektivitas.
Dalam pertemuan dengan delegasi WHO dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Raymond Tjandrawinata mengklaim bahwa produk herbal dari DLBS sudah memenuhi standar internasional. Namun, masih perlu penyesuaian regulasi untuk memfasilitasi pengembangan OMAI di Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia harus meningkatkan upaya penelitian dan pengembangan obat-obatan bahan alam agar dapat bersaing dengan produk kimia internasional.