Tahap terakhir untuk menerima gaji pertama sebagai PPPK paruh waktu (PPPK PW) nantinya akan dijalankan pada awal November 2025. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang belum memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan (SK) PPPK Paruh Waktu.
Selain SK Pengangkatan, peserta juga perlu menunjukkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditetapkan dan tercatat di sistem kepegawaian. Selain itu, data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang perlu dipenuhi. Keduanya adalah SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing dan administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses sebelum jadwal pencairan.
Tentu saja, setiap daerah memiliki kisaran gaji PPPK paruh waktu yang berbeda. Menurut data terbaru, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan gaji tertinggi sebesar Rp5,3 juta. Sementara itu, Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan gaji sebesar Rp2,16 juta.
Berikut ini adalah prediksi daftar gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP masing-masing wilayah tahun 2025:
* Sumatra Selatan: Rp3,681.571
* Aceh: Rp3,685.616
* DKI Jakarta: Rp5,396.761
* Jawa Barat: Rp2,191.232
* Jawa Tengah: Rp2,169.349
* Jawa Timur: Rp2,305.985
* Banten: Rp2,905.119
* Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2,264.080
* Kalimantan Utara: Rp3,580.160
* Kalimantan Timur: Rp3,579.313
* Kalimantan Selatan: Rp3,496.195
* Kalimantan Tengah: Rp3,473.621
* Kalimantan Barat: Rp2,878.286
* Sumatra Barat: Rp2,994.193
* Sumatra Utara: Rp2,992.559
* Sulawesi Selatan: Rp3,657.527
* Sulawesi Barat: Rp3,104.430
* Sulawesi Tenggara: Rp3,073.551
* Sulawesi Tengah: Rp2,915.000
* Sulawesi Utara: Rp3,775.425
* Gorontalo: Rp3,221.731
Sementara itu, pada daerah-daerah lainnya seperti Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan memiliki gaji yang tinggi sebesar Rp4,285.850.
Selain SK Pengangkatan, peserta juga perlu menunjukkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang telah ditetapkan dan tercatat di sistem kepegawaian. Selain itu, data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, ada beberapa persyaratan administrasi lainnya yang perlu dipenuhi. Keduanya adalah SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing dan administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses sebelum jadwal pencairan.
Tentu saja, setiap daerah memiliki kisaran gaji PPPK paruh waktu yang berbeda. Menurut data terbaru, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan gaji tertinggi sebesar Rp5,3 juta. Sementara itu, Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan gaji sebesar Rp2,16 juta.
Berikut ini adalah prediksi daftar gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMP masing-masing wilayah tahun 2025:
* Sumatra Selatan: Rp3,681.571
* Aceh: Rp3,685.616
* DKI Jakarta: Rp5,396.761
* Jawa Barat: Rp2,191.232
* Jawa Tengah: Rp2,169.349
* Jawa Timur: Rp2,305.985
* Banten: Rp2,905.119
* Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2,264.080
* Kalimantan Utara: Rp3,580.160
* Kalimantan Timur: Rp3,579.313
* Kalimantan Selatan: Rp3,496.195
* Kalimantan Tengah: Rp3,473.621
* Kalimantan Barat: Rp2,878.286
* Sumatra Barat: Rp2,994.193
* Sumatra Utara: Rp2,992.559
* Sulawesi Selatan: Rp3,657.527
* Sulawesi Barat: Rp3,104.430
* Sulawesi Tenggara: Rp3,073.551
* Sulawesi Tengah: Rp2,915.000
* Sulawesi Utara: Rp3,775.425
* Gorontalo: Rp3,221.731
Sementara itu, pada daerah-daerah lainnya seperti Papua Selatan, Papua Barat Daya dan Papua Pegunungan memiliki gaji yang tinggi sebesar Rp4,285.850.