Dilansir dari sumber terkini, sejumlah instansi terus melakukan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. Hal ini menandai status kepegawaian peserta telah resmi berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyerahan SK ini hanya dapat dilakukan jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan persetujuan terkait usulan Nomor Induk (NI) yang sebelumnya telah diajukan oleh peserta.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu bisa cair tepat waktu, mulai awal November 2025. Namun, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi peserta agar gaji ini bisa cair. Persyaratan tersebut antara lain: SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing; tanggal mulai tugas (TMT) yang telah ditetapkan serta tercatat di sistem kepegawaian; data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh BKN; serta administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses.
Selain itu, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Contohnya, DKI Jakarta memiliki gaji tertinggi dengan nilai Rp5,3 juta. Sementara itu, Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan gaji sebesar Rp2,16 juta.
Sulawesi Selatan memiliki gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.657.527, diikuti oleh Sulawesi Barat sebesar Rp3.104.430, dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp3.073.551. Gaji PPPK Paruh Waktu juga berbeda-beda mengacu pada UMP masing-masing wilayah tahun 2025.
Gaji pertama PPPK Paruh Waktu bisa cair tepat waktu, mulai awal November 2025. Namun, ada beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi peserta agar gaji ini bisa cair. Persyaratan tersebut antara lain: SK Pengangkatan yang sudah diterbitkan oleh instansi masing-masing; tanggal mulai tugas (TMT) yang telah ditetapkan serta tercatat di sistem kepegawaian; data pegawai yang telah diverifikasi dan disahkan oleh BKN; serta administrasi gaji di unit keuangan instansi telah selesai diproses.
Selain itu, kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Contohnya, DKI Jakarta memiliki gaji tertinggi dengan nilai Rp5,3 juta. Sementara itu, Jawa Tengah menempati posisi terendah dengan gaji sebesar Rp2,16 juta.
Sulawesi Selatan memiliki gaji PPPK Paruh Waktu sebesar Rp3.657.527, diikuti oleh Sulawesi Barat sebesar Rp3.104.430, dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp3.073.551. Gaji PPPK Paruh Waktu juga berbeda-beda mengacu pada UMP masing-masing wilayah tahun 2025.