Karyawan di Jakarta Barat bisa mengikuti langkah yang baik untuk naik transportasi umum gratis tanpa harus khawatir keuangan. Pergubat Penjabatan Gubernur DKI No. 33/2025 memuat peraturan ini.
Dalam peraturan tersebut, karyawan berpenghasilan hingga maksimal 1,15 kali UMP (Upah Minum Pokok) di Jakarta bisa menikmati transportasi umum secara gratis untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT. Pada tahun 2024 ini, ini adalah kesempatan yang tidak akan terlewatkan bagi mereka.
Dalam peraturan tersebut, karyawan berpenghasilan hingga maksimal 1,15 kali UMP (Upah Minum Pokok) di Jakarta bisa menikmati transportasi umum secara gratis untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT. Pada tahun 2024 ini, ini adalah kesempatan yang tidak akan terlewatkan bagi mereka.